Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lawan Covid-19, Indonesia Butuh 8 Juta APD

Atalya Puspa
14/4/2020 09:29
Lawan Covid-19, Indonesia Butuh 8 Juta APD
Petugas medis menggunakan APD saat berada di ruang isolasi penanganan covid-19.(Antara/Septianda Perdana)

ALAT pelindung diri (APD) merupakan hal krusial dalam upaya melawan virus korona (covid-19). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan kebutuhan APD di Tanah Air mencapai 8 juta unit selama pandemi.

"Kalau kita hitung sampai Juni dengan estimasi 20 ribu kasus dan bisa saja melebihi, terakhir kita perkirakan kebutuhan APD mencapai 8 juta," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, Senin (13/4).

Baca juga: Hadapi Covid-19, Pengadaan Alat Pelindung Diri Semakin Digenjot

Minimnya stok APD menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Kendati demikian, Kemenkes berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD, mulai dari meningkatkan produksi dalam negeri hingga melakukan impor.

Dari dalam negeri, pihaknya berupaya agar produksi APD dipermudah dengan relaksasi perizinan bagi pelaku usaha. Relaksasi itu melalui kemudahan permohonan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memproduksi APD. Kemenkes akan memberikan izin dalam waktu 24 jam.

"Partisipasi usaha kecil menengah ini kita harus lakukan pembinaan juga. Apakah APD sudah sesuai dengan kebutuhan RS. Kita butuh partisipasi juga dari tenaga medis untuk menyeleksi. Apakah APD yang diproduksi masuk standar medis atau tidak," papar Arianti.

Baca juga: WHO: Kelangkaan Masker Bisa Menghambat Penanganan Covid-19

Pihaknya juga merelaksasi impor dengan menerbitkan dua regulasi, yakni Permenkes Nomor 7 Tahun 2020 dan Kepmenkes Nomor 218 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pengusaha yang akan mengimpor alat kesehatan terkait penanganan covid-19, seperti APD, alat rapid test, alat PCR, hingga ventilator, tidak memerlukan izin edar dan rekomendasi dari Kemenkes.

Hingga saat ini, Indonesia telah mendistribusikan sebanyak 500 ribu APD ke sejumlah provinsi. "Dari data per 2 April sudah cukup banyak, hampir 500 ribu APD sudah kita sebarkan. Setiap provinsi rata-rata sudah mendapatkan lebih dari 3 ribu APD. Terbanyak di DKI Jakarta, yang sudah didistribusikan sekitar 50 ribu APD," tuturnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya