Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ALAT pelindung diri (APD) merupakan hal krusial dalam upaya melawan virus korona (covid-19). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan kebutuhan APD di Tanah Air mencapai 8 juta unit selama pandemi.
"Kalau kita hitung sampai Juni dengan estimasi 20 ribu kasus dan bisa saja melebihi, terakhir kita perkirakan kebutuhan APD mencapai 8 juta," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, Senin (13/4).
Baca juga: Hadapi Covid-19, Pengadaan Alat Pelindung Diri Semakin Digenjot
Minimnya stok APD menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Kendati demikian, Kemenkes berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD, mulai dari meningkatkan produksi dalam negeri hingga melakukan impor.
Dari dalam negeri, pihaknya berupaya agar produksi APD dipermudah dengan relaksasi perizinan bagi pelaku usaha. Relaksasi itu melalui kemudahan permohonan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memproduksi APD. Kemenkes akan memberikan izin dalam waktu 24 jam.
"Partisipasi usaha kecil menengah ini kita harus lakukan pembinaan juga. Apakah APD sudah sesuai dengan kebutuhan RS. Kita butuh partisipasi juga dari tenaga medis untuk menyeleksi. Apakah APD yang diproduksi masuk standar medis atau tidak," papar Arianti.
Baca juga: WHO: Kelangkaan Masker Bisa Menghambat Penanganan Covid-19
Pihaknya juga merelaksasi impor dengan menerbitkan dua regulasi, yakni Permenkes Nomor 7 Tahun 2020 dan Kepmenkes Nomor 218 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pengusaha yang akan mengimpor alat kesehatan terkait penanganan covid-19, seperti APD, alat rapid test, alat PCR, hingga ventilator, tidak memerlukan izin edar dan rekomendasi dari Kemenkes.
Hingga saat ini, Indonesia telah mendistribusikan sebanyak 500 ribu APD ke sejumlah provinsi. "Dari data per 2 April sudah cukup banyak, hampir 500 ribu APD sudah kita sebarkan. Setiap provinsi rata-rata sudah mendapatkan lebih dari 3 ribu APD. Terbanyak di DKI Jakarta, yang sudah didistribusikan sekitar 50 ribu APD," tuturnya.(OL-11)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
KERJA keras Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sumatra Utara mendapat dukungan Temasek Foundation Singapore
Adanya tambahan dana pilkada seharusnya protokol kesehatan ditingkatkan agar tidak terjadi peningkatan pasien covid-19.
Penggalangan dana telah dimulai sejak 29 April 2020, dan berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp310.662.352. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk 10.000 masker kain dan 500 set APD lengkap.
RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, meminta dana insentif covid-19 bagi para petugas instalasi pemulasaraan jenazah segera dicairkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kegiatan tersebut berupa pembagian bantuan alat pelindung diri (APD) di fasilitas umum terutama sekolah dan tempat keramaian lainnya yang ramai dikunjungi masyarakat.
Kegiatan yang diselanggarakan daring (online) ini dihadiri sebanyak 42 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) binaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved