Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Gugus Tugas mengeluarkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia pada hari ini, Selasa (24/3). Pedoman ini diterbitkan untuk memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus COVID-19.
Adapun, pedoman tersebut dapat diakses di tautan berikut https://loker.bnpb.go.id/s/PedomanPenangananCepatMedis
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan, pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat (kesmas) dan laboratorium.
“Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan COVID- 19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis,” kata Doni dalam keterangan resmi, Selasa (24/3).
Dokumen setebal 39 halaman tersebut dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini.
“Kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus COVID-19,” pesan Doni.
Penyusunan dokumen ini merupakan salah satu respon pemerintah yang sigap dan strategis. Di samping pedoman, Gugus Tugas bergotong royong dengan multipihak untuk menyiapkan dan menguatkan kapasitas sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lain.
Pedoman yang disusun oleh para pakar ini memiliki beberapa tujuan khusus, yaitu melaksanakan penanganan panduan kesmas, komunikasi informasi dan edukasi masyarakat tanpa tatap muka, manajemen pasien dan rujukan calon pasien, tes cepat dan pemeriksaan laboratorium, manajemen pasien di rumah sakit, karantina dan isolasi serta penanganan pasien meninggal. (OL-2)
Pemberian insentif per bulan sebanyak Rp15 juta diberikan kepada dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum, dan Rp7,5 juta bagi tenaga kesehatan lainnya yang menangani covid-19.
Kelima pegawai tersebut dua di antaranya masih tetap mendapatkan perawatan di ruang isolasi rumah sakit umum daerah dr Slamet, Garut.
Semestinya swab test ini dilakukan secara bertahap. Namun, dalam prosesnya, delapan orang pegawai ternyata telah terpapar virus corona tipe 2.
Anggara mengaku bakal memeriksa apalah pemotongan TKD 50% itu menyalahi Pergub Nomor 49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan atau tidak.
Anggara mengaku bakal memeriksa apalah pemotongan TKD 50% itu menyalahi Pergub Nomor 49 Tahun 2020
Wamadiharjo mengatakan, para petugas medis yang belum menerima dana insentif tersebut terdiri dari dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved