Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mencatat lima orang tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas Bagendit, Kecamatan Banyuresmi dan Cempaka Kecamatan Karangpawitan, terpapar Covid-19. Kelima pegawai tersebut dua di antaranya masih tetap mendapatkan perawatan di ruang isolasi rumah sakit umum daerah dr Slamet, Garut.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani mengatakan, dari lima kasus tiga orang telah dinyatakan sembuh tapi untuk dua pasien masih menjalani perawatan berada di ruang isolasi RSUD dr Slamet Garut. Namun, ketiga pasien sudah bisa pulang ke rumahnya tetapi kasus kematian tenaga kesehatan yang berada di Kabupaten Garut tidak ada.
"Adanya kasus baru dari Puskesmas Cempaka dan Puskesmas Bagendit, untuk sementara layanan dua fasilitas kesehatan itu dihentikan atau ditutup sementara dan warga di wilayah itu yang hendak akan berobat ke Puskesmas disarankan menuju lokasi pelayanan terdekat," katanya, Selasa (14/7).
Leli mengatakan, untuk pelayanan Puskesmas berada di wilayah Kecamatan Karangpawitan dan Banyuresmi setelah ditemukannya tenaga kesehatan terpapar Covid-19 itu belum tahu berapa lama pelayanan tersebut dihentikan. Akan tetapi, petugas surveilans masih terus melakukan pelacakan dan penelusuran orang yang diduga pernah kontak erat dengan nakes terpapar Covid-19.
"Penutupan sampai waktu yang memang saat ini berdasarkan hasil swab ulang dan setelah dikaji bisa melakukan pelayanan kembali, tapi kita dari Dinas Kesehatan masih melakukan tacking, tracing, testing (pemeriksaan) hingga treatment penatalaksanaan yang positif dan isolasi mandiri kepada para orang tanpa gejala (OTG)," ujarnya.
Menurutnya, adanya petugas medis terpapar Covid-19 di Kabupaten Garut telah menjadi bahan evaluasi terutama Dinas Kesehatan dan mengingatkan agar para tenaga kesehatan itu harus lebih waspada terutamanya menangani pasien dan para tenaga kesehatan juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi, warga juga supaya tidak takut berobat ke Puskesmas.
"Kami meminta agar para tenaga kesehatan di Puskesmas harus selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dengan memakai masker, cuci tangan, dan selalu mengenakan APD saat menangani pasien. Sementara itu bagi warga juga harus selalu memakai masker dan jika ada keluhan jangan disembunyikan dan harus selalu berbicara jujur," paparnya. (OL-12)
Pemberian insentif per bulan sebanyak Rp15 juta diberikan kepada dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum, dan Rp7,5 juta bagi tenaga kesehatan lainnya yang menangani covid-19.
Semestinya swab test ini dilakukan secara bertahap. Namun, dalam prosesnya, delapan orang pegawai ternyata telah terpapar virus corona tipe 2.
Anggara mengaku bakal memeriksa apalah pemotongan TKD 50% itu menyalahi Pergub Nomor 49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan atau tidak.
Anggara mengaku bakal memeriksa apalah pemotongan TKD 50% itu menyalahi Pergub Nomor 49 Tahun 2020
Wamadiharjo mengatakan, para petugas medis yang belum menerima dana insentif tersebut terdiri dari dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved