Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya akan melihat lebih dulu amar putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Dengan adanya putusan yang tadi, kita pelajari dulu seperti apa putusan itu dan apa saja implikasinya kita diskusikan lebih lanjut," ujar Suahasil saat ditemui di kantornya, Senin (9/3).
Diketahui MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan kata lain, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Terkait dengan peserta yang telah membayarkan iuran dengan tarif baru, ia mengatakan, kementerian keuangan belum bisa melakukan atau mengambil putusan. Alasannya, bendahara negara masih ingin mendalami putusan pembatalan MA tersebut.
"Apa saja konsekuensinya tentu kita mesti berbicara dengan kementerian lain yang ada di dalam pemerintah," jelasnya.
Baca juga : Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Baik
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan, pemerintah sebetulnya berusaha untuk menambal defisit yang terus dialami oleh BPJS di tiap tahunnya. Cara yang dilakukan ialah dengan menaikkan tarif iuran tersebut.
Pasalnya, tiap kali BPJS mengalami defisit, maka pemerintah harus menanggung biaya defisit tersebut agar lembaga jaminan sosial itu dapat terus melaksanakan fungsinya.
Penaikan tarif iuran juga merupakan cara yang dipilih pemerintah untuk menghindari tanggungan biaya yang kian membengkak tiap tahunnya.
Diketahui, deifisit BPJS terus membengkak tiap tahunnya sejak berganti dari PT Askes. Di 2014 misalnya, tercatat defisit sebesar Rp3,3 triliun, naik di 2015 menjadi Rp5,7 triliun, di 2016 defisit sebesar Rp9,7 triliun. Naik lagi di 2017 menjadi Rp9,75 triliun.
Kemudian di 2018 BPJS mengalami defisit sebesar Rp9,1 triliun. Hingga akhir Desember 2019 nilai defisit itu melejit menjadi Rp13 triliun, besaran itu juga setelah mendapatkan suntikan dana Rp15 triliun oleh pemerintah. (OL-7)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved