Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HARI Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati setiap 21 Februari. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, berharap peringatan tahun ini menjadi titik tolak baru pemerintah bersama masyarakat membangun pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih, Indonesia Maju dan Indonesia Sejahtera.
Siti mengakui tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar. Dia menyebut jumlah timbunan sampah dalam setahun sekitar 67,8 juta ton. Hal itu akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
"HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama, berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik," ujar Siti dalam keterangan resmi, Jumat (21/02).
Dia mengungkapkan, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan dalam pengelolaan sampah.
"Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi kita mengurangi sampah, seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility," jelas Siti.
Baca juga: Indonesia bukan Tong Sampah
Berdasarkan data KLHK, saat ini terdapat 21 Provinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100% pada 2025.
Selain itu, sekitar 32 pemerintah daerah telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai. Siti mengatakan langkah ini mendorong perubahan perilaku masyarakat dan produsen.
"KLHK telah melakukan langkah koreksi dengan merevitalisasi Program Adipura. Hal ini diharapkan mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Di samping, instrumen lain seperti DID (Dana Insentif Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta penerapan teknologi," urainya.
Dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, lanjut Siti, banyak pemerintah daerah yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan. Itu dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan di daerah, peningkatan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah dan peningkatan pelayanan pengelolaan sampah.
"Karena perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource. Serta, pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju dan Indonesia Sejahtera," tandas Siti.(OL-11)
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyepakati penguatan kerja sama pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Pengukuran deforestasi di Indonesia perlu menggunakan metode yang tepat
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved