Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Siti Nurbaya: HPSN 2020 Jadi Titik Tolak Pengelolaan Sampah

Ihfa Firdausya
21/2/2020 19:28
Siti Nurbaya: HPSN 2020 Jadi Titik Tolak Pengelolaan Sampah
Warga kampung adat Cireundeu menabur bunga saat upacara peringatan HPSN 2020 di lokasi tragedi longsor sampah eks TPA Leuwigajah, Cimahi.(Antara/M Agung Rajasa)

HARI Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati setiap 21 Februari. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, berharap peringatan tahun ini menjadi titik tolak baru pemerintah bersama masyarakat membangun pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih, Indonesia Maju dan Indonesia Sejahtera.

Siti mengakui tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar. Dia menyebut jumlah timbunan sampah dalam setahun sekitar 67,8 juta ton. Hal itu akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

"HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama, berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik," ujar Siti dalam keterangan resmi, Jumat (21/02).

Dia mengungkapkan, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan dalam pengelolaan sampah.

"Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi kita mengurangi sampah, seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility," jelas Siti.

Baca juga: Indonesia bukan Tong Sampah

Berdasarkan data KLHK, saat ini terdapat 21 Provinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100% pada 2025.

Selain itu, sekitar 32 pemerintah daerah telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai. Siti mengatakan langkah ini mendorong perubahan perilaku masyarakat dan produsen.

"KLHK telah melakukan langkah koreksi dengan merevitalisasi Program Adipura. Hal ini diharapkan mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Di samping, instrumen lain seperti DID (Dana Insentif Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta penerapan teknologi," urainya.

Dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, lanjut Siti, banyak pemerintah daerah yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan. Itu dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan di daerah, peningkatan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah dan peningkatan pelayanan pengelolaan sampah.

"Karena perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource. Serta, pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju dan Indonesia Sejahtera," tandas Siti.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya