Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenkes Beri Sertifikat Bebas Malaria ke Pemkab Jayapura

Thomas Harming Suwarta
19/2/2020 19:26
Kemenkes Beri Sertifikat Bebas Malaria ke Pemkab Jayapura
Pemberian sertifikat eliminasi malaria oleh Kementerian Kesehatan(Dok. Jayapura)

PEMERINTAH Kabupaten Jayapura menjadi salah satu dari 14 Kabupaten/Kota yang terpilih mendapat sertifikat eliminasi malaria dari Kementerian Kesehatan.

Pemberian sertifikat diberikan di Jakarta, Rabu (19/2) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersamaan dengan acara Promotif Preventif Membentuk SDM Unggul Indonesia Maju 2045.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang menerima sendiri sertifikat tersebut mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan Kementerian Kesehatan.

"Tentu saja kami bangga karena kerja keras pemerintah daerah selama ini diperhitungkan khususnya dalam rangka menurunkan angka malaria secara drastis," kata Mathius dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Rabu (19/2).

Baca juga : Eliminasi Malaria di Sumba Alami Banyak Kemajuan

Sebelum menerima sertifikat ini, kata Mathius tim penilai Eliminasi Malaria dari Komisi Penilaian Eliminasi Kementerian Kesehatan telah melakukan survei langsung ke Kabupaten Jayapura.

Ada pun yang menjadi kategori penilaian, kata dia, terkait regulasi pemerintah daerah tentang eliminasi malaria, data atau angka kejadian malaria per 1000 penduduk di bawah 1, serta tidak ditemukan kasus malaria indegenious (penularan setempat) selama tiga tahun berturut-turut serta indikator lainnya.

"Tentu saja ini akan jadi motivasi dan semangat bagi kami untuk berupaya lebih baik lagi. Papua kan dikenal selama ini dengan malarianya dan kita akan terus upayakan untuk mengeliminasi ini," pungkas Mathius. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya