Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) menghadap Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin untuk meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan mengenai guru honorer.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan sejauh ini belum ada kejelasan bagi para guru honorer yang sudah tes dan lulus untuk segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Supaya kita bisa move on, kepada rekruitmen yang baru harus diberi kesempatan bukan hanya honorer K2 tapi honorer Non K yang memenuhi syarat PPPK silakan dites," ujar Unifah, Rabu (22/1).
Pihaknya memahami kualitas dari tenaga pendidik tidak bisa ditawar. Meski demikian, PGRI meminta pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak memenuhi kualifikasi diangkat menjadi tenaga pada bagian lain seperti tata usaha sekolah.
"Agar mereka merasa bahwa komitmen yang selama ini ada, negara di situ," ucapnya.
Soal rencana penghapusan tenaga honorer, Unifah mempertanyakan apakah secara prinsip menghapus honorernya dan tenaga pendidik yang sudah ada atau yang belum berstatus PNS harus diperjelas statusnya. Ia pun menambahkan, apabila tidak ada tenaga honorer, sekolah bisa lumpuh, sebab sejauh ini jumlah tenaga pendidik belum mencukupi.
"Harus dilihat timelinenya. Kapan harus tidak adanya," imbuhnya.
Baca juga: Ribuan Guru Honorer di Kalsel Dapat Kenaikan Gaji
Ia mencontohkan di daerah-daerah, banyak tenaga pengajar honorer, sedangkan jumlah guru bestatus PNS hanya satu atau dua guru.
Pemerintah sebaiknya tidak mendikotomikan mutu dan kesejahteraan para guru baik PNS maupun honorer. Hal itu harus berjalan beriringan.
"Harus ada penyelesaian mengenai guru honorer," cetusnya.
Para guru honorer yang sudah melebihi usia 35 tahun, lanjut Unifah, diharapkan diberi kesempatan untuk mengikuti P3K. Bagi guru honorer yang tidak lolos, pemerintah harus memikirkan penyelesaiannya. Mereka dapat diangkat menjadi tenaga administrasi atau posisi lainnya di sekolah.
"Posisinya yang penting jelas. Mengabdi bertahun-tahun namun tidak ada kejelasan," tukasnya.
Menurut Unifah, guru honorer sangat membantu. Ia mengutip data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019, hanya 48% guru yang berstatus PNS. Selain itu, jumlah tersebut akan berkurang karena ada guru yang akan pensiunan sebanyak 50.000-70.000 dalam setahun.
"Belum lagi banyak guru untuk jabatan tertentu di daerah. Itu makin mengurangi. Harus ada solusi. Kami memahami harus segera move on dalam meningkatkan kualitas guru, namun yang ini tidak boleh diabaikan," pungkasnya.(OL-5)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved