Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Setop Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Ihfa Firdausya
08/1/2020 07:00
Setop Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani memaparkan upaya penegakan hukum terkait penambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.(ANTARA/Virna P Setyorini)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus berupaya menertibkan tambang-tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Penambangan ilegal di taman nasional yang terletak di tiga kabupaten, yaitu Bogor dan Sukabumi (Jawa Barat) serta Lebak (Banten), itu diduga menjadi penyebab banjir bandang di Lebak, pekan lalu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menyebut beberapa operasi telah dilakukan pihaknya berkaitan dengan penertiban tambang ilegal itu.

"Kami lakukan upaya penertiban operasi untuk kegiatan penambangan ilegal. Pada 2019 ini ada 43 kasus penambangan yang kami bawa ke pengadilan dan tim kami masih bekerja untuk menindak para pelaku penambangan ilegal, khususnya yang mengancam daerah-daerah aliran sungai," ujarnya di Jakarta, kemarin.

"Kalau bicara terkait kegiatan yang ada di Gunung Halimun Salak, itu kegiatan tambang-tambang ilegal. Tugas kami melakukan penertiban kegiatan penambangan tanpa izin di Gunung Halimun Salak," imbuh Rasio.

Terkait dengan pembalakan liar di wilayah tersebut, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian LHK Hudoyo menyebut tidak ada pembalakan yang masif.

"Rasanya kalau sekarang pembalakan yang masif tidak, tapi pencurian satu-dua (kayu) pasti ada," ujarnya.

Saat mengunjungi lokasi terdampak banjir di kawasan Lebak, Banten, kemarin, secara khusus Presiden Joko Widodo meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal di TNGHS, terutama di wilayah Kabupaten Lebak. Kegiatan penambangan ilegal tersebut dianggap sebagai salah satu pemicu banjir besar di Lebak  karena telah merusak kawasan hutan yang selama ini menjadi daerah resapan air.

"Ini mungkin karena perambahan hutan, menambang emas secara ilegal. Saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur untuk dihentikan," tegas Jokowi.

Presiden menegaskan, jangan sampai akibat ulah segelintir oknum yang mengambil keuntungan secara ilegal, banyak warga yang akhirnya mengalami kerugian bahkan sampai ada yang kehilangan nyawa. (Ifa/Pra/DD/WB/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya