Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberikan dana suntikan tambahan untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di 2020. Kebijakan ini diambil setelah per Januari 2020 penaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan efektif berlaku.
Alasan lainnya, dana yang telah digelontorkan dianggap telah mencukupi kebutuhan. Terlebih anggaran untuk BPJS telah naik dua kali lipat dibanding 2019, dari Rp26,7 triliun menjadi Rp48,8 triliun. Dari anggaran itu, Rp26,7 triliun diantaranya diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp22,07 sisanya sebagai dana cadangan PBI. Untuk diketahui jumlah peserta PBI berdasarkan data BPJS Kesehatan mencapai 9,8 juta orang.
Meski diakui ada potensi banyaknya peserta mandiri kelas III yang pindah menjadi peserta PBI lantaran naiknya tarif iuran, ditegaskan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani pihaknya tidak akan memberikan dana tambahan. "Gak, cukup, Bahkan sudah ditambah dua kali lipat (dari anggaran 2019), sudah kita perhitungkan. Nanti kita lihat dimonitor pelaksanaannya," tuturnya di Jakarta kemarin.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan juga telah memperbaiki sistem pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS. Sehingga penambahan dana talangan tidak lagi perlu diberikan. Ia juga mengharapkan agar Kementerian Sosial dapat menjamin jumlah peserta PBI tidak bertambah dan tetap di angka 9,8 juta jiwa.
Perihal perkembangan kepesertaan, data BPJS Kesehatan dari 9 Desember 2019 hingga kemarin sebanyak 792.854 peserta JKN-KIS melakukan penurunan kelas. Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, Dwi Asmariyanti menjelaskan jumlah peserta yang turun dari kelas 1 ke 2 sebanyak 96.735, dari kelas 1 ke 3 sebanyak 188.088, dan yang turun dari kelas 2 ke 3 sebanyak 508.031 jiwa.
Dia juga memastikan bahwa pelayanan yang akan diterima peserta dari semua kelas BPJS Kesehatan akan tetap sama. Terlebih lagi BPJS Kesehatan akan melakukan integrasi pelayanan berbasis teknologi dengan RS mitra BPJS Kesehatan.
Peran pemda
Program JKN ini dalam pelaksanaannya butuhn dukungan dan peran aktif pemerintah daerah. Untuk itu BPJS Kesehatan terus berupaya mendorong pemda agar ikut program BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan Beno Herman mengungkapkan pihaknya akan memberikan edukasi kepada pemda yang menolak turut serta program JKN-KIS ini. "Yang mereka bayangkan kok dana mereka cukup ya? Ya, kalau menjamin segelintir orang dan pelayanannya di tempat mereka, itu cukup. Tapi mereka tidak memikirkan kemungkinan di luar itu," kata Beno.
Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, dikabarkan menolak program JKN namun menyatakan bersedia menanggung biaya kesehatan warganya. Beno menambahkan agar pemda semestinya memikirkan kemungkinan bahwa ada pasien yang harus dirujuk ke luar daerahnya. Pasalnya, sampai saat ini sarana dan prasarana kesehatan masih belum merata di seluruh Indonesia, khususnya di kabupaten terpencil.(Ata/H-1)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang telah dijalankan Perpusnas, sangat membantu masyarakat di daerah terutama selama pandemi covid-19.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved