Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan hingga mengakibatkan banyak peserta turun kelas rupanya menimbulkan efek domino. Selain berpengaruh pada Rumah Sakit, Klinik juga terancam kehilangan pasien. Pasalnya, terdapat wacana peserta kelas III PBI JKN-KIS akan dialihkan ke Puskesmas.
"Kalau sekarang klinik tidak begitu berpengaruh. Tapi ada wacana dari Pemerintah Daerah bahwa PBI akan dialihkan ke Puskesmas. Dengan begitu klinik akan kehilangan peserta kelas III, karena pasti banyak yang turun ke PBI, dia akan beralih ke Puskesmas. Itu jadi masalah," kata Ketua Asosiasi Klinik Indonesia Eddy Junaidi kepada Media Indonesia, Rabu (25/12).
Eddy menilai, seharusnya Puskesmas tetap menjalankan fungsi promotif dan preventif. Sementara, klinik menjalankan fungsinya sebagai fasilitas kesehatan kelas 1.
Baca juga: Menkes dan BPJS Setuju tak Naikan Iuran Peserta JKN Kelas III
Mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Eddy berharap pemerintah bukan hanya akan memperbaiki fasilitas kesehatan di Rumah Sakit tetapi juga klinik yang selama ini menjadi mitra BPJS Kesehatan.
"Dari kita sebenarnya tidak ada pengaruh. Problemnya dengan kenaikan sekarang ada gak kenaikan kapitasi untuk klinik?" tanya Eddy
"Masyarakat dibebani, tapi faskes klinik tidak diberikan penambahan nilai dari angka pembayaran. Kalau kenaikan iuran sejalan dengan kenaikan kapitasi. Itu baru seimbang," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) DKI Jakarta Koesmedi Priharto menuturkan Rumah Sakit di Jakarta telah siap apabila banyak peserta JKN-KIS yang turun ke kelas III. Dirinya menyatakan, selama program JKN-KIS berjalan, di DKI Jakarta memang didominasi oleh peserta kelas III.
"Ya, dari dulu memang peserta kelas III lebih banyak dan tempat tidur kelas III di DKI Jakarta memang sudah disiapkan dan jumlahnya hampir 70%," tukasnya.
Apabila nantinya ada pasien di kelas III membludak, pihaknya akan memindahkan tempat tidur dari kelas I dan II untuk kelas III.
"Tempat tidur di DKI Jakarta kan bisa digeser dari kelas 1dan 2 bisa jadi kelas 3" ucapnya.
Semua pihak perlu berbenah diri untuk memperbaiki BPJS Kesehatan yang tengah dilanda masalah. Selain pada aspek pelayanan kesehatan, Koesmedi menyebut aspek preventif menjadi penting untuk mengantisipasi penyebaran penyakit.
"Preventif dan promotif harus menjadi yang utama, agar terjadi perubahan budaya gaya hidup," pungkasnya.(OL-5)
Salah seorang orang tua murid Nurhayati mengaku tidak terima hasil seleksi PPDB, sebab sang anak tak diterima di SMA negeri. SMA negeri yang dituju yakni SMA Negeri 7.
Wakil ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena sampaikan bahwa JKN-KIS memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, terutama ketika sedang sakit.
Jamkeswatch mendesak DPR RI dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengatur kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bagaimana kalau ingin tetap memiliki kartu fisik BPJS Kesehatan? Berikut langkah-langkahnya.
Peleburan kelas BPJS Kesehatan akan diuji coba pada beberapa rumah sakit di antaranya RS dr Sardjito, RS Pongtiku Toraja Utara dan RS TNI AD Reksodiwiryo
KEPEMIMPINAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved