Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa susu kental manis (SKM) bukan merupakan asupan gizi pengganti air susi ibu (ASI).
Karena itu, persepsi masyarakat tentang SKM yang selama ini menganggap memiliki kandungan gizi tinggi harus diluruskan. Artinya, ada penyesatan informasi dari para produsen SKM di masyarakat selama ini.
Ityulah benang merah dari Fokus Group Discussion (FGD) ‘Hasil Penelitian Kebiasaan Konsumsi Susu Kental Manis dan Dampak Terhadap Gizi Buruk Anak’ di Aula Kantor PP Aisyiyah, Jakarta, Selasa (26/11).
Tema yang menjadi metari FGD adalah hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) bersama dengan PP Aisyiyah yang dilakukan di tiga wilayah dengan angka stunting tertinggi,yaitu Aceh (Banda Aceh, Pidi, Aceh Tengah), Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Kota Waringin Timur, Barito Timur), dan Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondaw Utara, Manado.
Penelitian YAICI dan Pimpinan Pusat Aisyiyah memfokuskan kebiasan konsumsi susu kental manis/krimer kental manis dan dampak terhadap gizi buruk. Hasil peneltian itu mendapat respons dari BPOM dan Kemenkes dengan menjadikan survei sebagai masukan dalam mengambil kebjikan terkait SKM.
Hasil survei menyimpulkan adanya temuan kasus gizi buruk dan gizi kurang pada usia bayi dan balita yang mengonsumsi SKM setiap hari.
Dari 1.835 anak yang terdata, sebanyak 12% mengalami gizi buruk, 23,7% gizi kurang. Anak yang berstatus gizi buruk ditemukan pada anak usia 5 tahun sebanyak 28,8% dan gizi kurang pada anak usia 3 tahun sebanyak 32,7%.
Chairunnisa, Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, yang menjadi narasumber dalam FGD itu mengatakan angka itu cukup tinggi di tengah masifnya upaya promosi edukasi kesehatan anak dan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah, akademisi, dan kalangan swasta. Temuan serupa juga disampaikan Koalisai Peduli Kesehatan Masyarakat (Kopmas).
Sdementara itu, Ketua Harian YAICI Arif Hidayat, mengatakan masyarakat masih menganggap SKM sebagai susu karena adanya penyampaian iklan yang salah dari produsen.
Dia mengutarakan iklan SKM yang menyesatkan masyarakat itu bahkan sudah dilakukan sejak tahun 1992. Apalagi iklan itu memvisualisasikan balita dan keluarga harmonis yang seakan-akan mengasumsikan bahwa SKM itu minuman bernutrisi.
"Karenanya, perlu kerja sama semua pihak untuk memutuskan mata rantai salah persepsi nasyarakat terhadap SKM," ucap Arif.
Narasumber lain, Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes Rian Anggraeni menegaskan meskipun SKM jadi campuran terlezat untuk makanan manis, tapi SKM tidak cocok untuk anak di bawah usia tiga tahun yang masih membutuhkan lemah dan protein tinggi untuk pertumbuhan dan perkembangan
Wulan Sadat dari BPOM menambahkan bahwa SKM iti bukan susu produk hewani yang bergizi tinggi. Karena menurutnya, SKM dibuat dengan cara menguapkan sebagian air dari susu segar atau 50% dan ditambah dengan gula 45%-50%.
"Jadi bukan lagi menjadi minuman bergizi utama balita. SKM itu hanya cocock sebagai toping untuk pelengkap makanan," ujar Sadat.
Wulan juga menegaskan bahwa anggapan SKM sebagai pengganti ASI merupakan persepsi yang sangat salah. "Ini akan menjadi masukan dan kajian bagi kami dalam membuat peraturan terkait SKM ke depan," tuturnya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah, menilai iklan SKM selama ini punya kecenderungan menampilkan visual dan nutrisi yang tidak lengkap. "Seharusnya dalam spot peringatan di iklannya harus ada kata-kata bahwa SKM ini tidak cocok untuk bayi," tuturnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty, mengatakan, selain menggunakan kata secara tegas, produsen SKM juga tidak menggunakan Bahasa Inggris misalkan ‘not recommended for’dalam kemasan produk.
"Gunakan bahasa yang tegas 'dilarang'K. emudian bagi mereka yang tidak bisa baca,cukup dengan gambar yang tegas seperti larangan iklan rokok, 'tidak dilarang merokok', tapi ada gambar rokok,coret," ujar Sitti. (OL-09)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakanĀ langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved