Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Perhutanan di Kawasan Gambut Diintensifkan

(Ind/H-1)
27/11/2019 07:30
Perhutanan di Kawasan Gambut Diintensifkan
Bambang dalam acara temu media terkait penyelenggaraan Festival Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang diselenggarakan di Kementerian LHK(Dok . KLHK)

TARGET distribusi perhutanan sosial untuk kawasan gambut mulai diintensifkan pada akhir 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri LHK No. 37/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut yang sudah diundangkan pada 31 Juli 2019.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto mengatakan selama ini pemerintah sangat hati-hati dalam pemberian izin pengelolaan perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut. "Di ekosistem gambut ada banyak stok karbon sehingga dalam memberikan izin harus berdasarkan peta kesatuan hidrologis gambut untuk memastikan fungsi ekologis dan model bisnisnya sesuai," ucap Bambang dalam acara temu media terkait penyelenggaraan Festival Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang diselenggarakan di Kementerian LHK, di Jakarta.

Oleh karena itu, menurut Bambang, dari lima skema perhutanan sosial yang akan dijalankan, model bisnis yang diterapkan di kawasan ekosistem gambut bukan kayu seperti Hutan Tanaman Rakyat sebab ekosistem gambut harus basah. Skema yang dapat diterapkan antara lain Hutan Desa, Kemitraan bersama, ataupun hutan adat.(Ind/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya