Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEBERAPA layanan dianggap kelebihan pemanfaatannya (over utilisasi) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara lain operasi caesar dan penyakit jantung.
Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunjukkan biaya yang dikeluarkan untuk penyakit jantung sebesar Rp10,5 triliun dengan 12,5 juta jumlah kasus.
Adapun kelahiran caesar disebutkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, di Indonesia masih mencapai 45%. Angka tersebut jauh dari hasil data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Perbandingan kelahiran caesar berdasarkan data WHO hanya sebesar 20%.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, pihaknya menyambut baik apabila Kemenkes membuat aturan mengenai paramater apa saja yang harus dilalui sehingga kendali mutu dan biaya dapat dilakukan.
"Kami hanya menjalankan sebagai operator. Ada tim kendali mutu dan kendali biaya memberikan rekomendasi kriteria apakah pasien bisa dilakukan sesar atau persalinan normal. Kalau Menteri Kesehatan akan mengatur kami akan mendukung," ucap Iqbal ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (24/11).
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa ada kecenderungan peningkatan operasi caesar pasca program JKN. Peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan operasi caesar, terang Iqbal, diputuskan oleh dokter dan masuk dalam ranah medis sehingga pengaturannya bukan kewenangan BPJS Kesehatan.
Apalagi, setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden 82/2018 tentang Optimalisasi Program JKN. Aturan berkaitan dengan pelayanan JKN, imbuhnya, harus dibahas bersama Kemenkes. Karena itu, apabila Kemenkes ingin membuat rekomendasi kriteria persalinan yang bisa dilakukan caesar, pihaknya menyambut baik.
Sebelumnya BPJS Kesehatan sempat membuat Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan mengenai operasi caesar, katarak, dan rehabilitasi medik yang dianggap menimbulkan inefisiensi biaya. Aturan tersebut, kata Iqbal, akhirnya dibatalkan karena menuai polemik dari banyak pihak.
Menkes seusai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (21/11) lalu, sempat menyatakan akan melakukan evaluasi pada rumah sakit (RS) untuk mengurangi over indikasi. Ia mencontohkan kasus jantung yang ada di Indonesia. Total tagihan operasi untuk pemasangan ring jantung bisa mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Baca juga: Perpindahan Kelas tidak Pengaruhi Pendapatan BPJS Kesehatan
Operasi pemasangan ring tersebut harus sesuai dengan diagnosis yang ada. Bila tidak mengharuskan dilakukan cukup dengan obat dan pencegahan. Begitu pula dengan kasus operasi caesar pada kasus melahirkan. Kelahiran caesar di Indonesia masih mencapai 45%.
Mengutip hasil dari laporan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya JKN yang diterima Media Indonesia, salah satu rekomendasi ialah perlunya implementasi pemantauan diri caesar sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan.
Presiden Joko Widodo juga meminta adanya pembenahan tata kelola dalam program JKN. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyampaikan komitmen yang disepakati BPJS Kesehatan dan Persi adalah di 2019 bahwa seluruh rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau memiliki sistem antrean elektronik.
Komitmen kedua, lanjut Fachmi, seluruh rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.
Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI, pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap tiga bulan sekali. (OL-1)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
BPJPH secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia ialah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved