Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mendorong perlunya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara khusus untuk pasal yang menyangkut ketentuan pidana bagi semua upaya penangkapan dan juga penjualan satwa-satwa yang dilindungi.
Menurutnya ketentuan pidana pada Pasal 40 UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan situasi saat ini. Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang maka itu kami dorong agar ketentuan ini direvisi, cukup ketentuan pidananya saja. Dan saya rasa ini bisa kita lakukan," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11) bertepatan dengan peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Anggota Baleg DPR RI tersebut menjelaskan adanya revisi ketentuan pidana bisa berdampak pada upaya perlindungan yang lebih maksimal karena diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelaku.
Baca juga : Aktor Hamsih Daud Ajak Jaga Kelestarian Satwa Laut Indonesia
"Kita ambil gambaran dari sisi harga, kulit harimau yang biasa dijual di black market ada di kisaran Rp250 Juta. Memang kelihatan motif ekonominya baik yang perorangan maupun sindikat perburuan satwa-satwa ini. Namun pada aspek hukumannya jauh sekali. Bahkan ada yang dihukum cuma beberapa bulan sehingga tidak memberi efek jera sama sekali. Maka menurut saya relevan betul kita revisi ketentuan pidana UU tersebut," jelas Wasekjen DPP Golkar tersebut.
Ia berharap agar upaya perlindungan satwa menjadi perhatian semua pihak mengingat populasinya yang terus berkurang. Beberapa diantaranya bahkan sudah punah, seperti Harimau Bali pada 1937 dan Harimau Jawa pada 1980.
"Harimau sumatera sekarang cuma 603 ekor, badak jawa 67 ekor. Nah kita punya tanggung jawab moral terutama bagi anak cucu kita. Masa nanti anak cucu kita kalau mau lihat harimau akhirnya hanya bisa datang ke musuem zoologi misalnya. Ini kan miris," pungkas Christina. (OL-7)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved