Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola gambut terutama yang berada di kawasan konsesi perusahaan. Perusahaan sebagai pemegang izin konsesi seharusnya dapat bertanggung jawab apabila areal gambut di kawasannya terbakar.
Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengaudit tata kelola lahan gambut yang berada di kawasan konsesi. Pasalnya, Walhi menemukan banyak pelanggaran di lapangan di antaranya infrastruktur untuk mengaliri gambut seperti sekat kanal dan sumur bor tidak dibuat dengan baik.
"KLHK membuka data sumur bor dan sekat kanal yang sudah dibangun oleh perusahaan. Selama ini itu masih abu-abu," tutur Yaya, sapaan akrab Nur Hidayati, dalam konferensi pers mengenai karhutla di Kantor Walhi, Jakarta, Rabu (11/9).
Baca juga: Lahan Mineral yang Terbakar Lebih Luas dari Lahan Gambut
Restorasi lahan gambut, ucapnya, belum signifikan dilakukan sebab kebakaran di lahan gambut baik di dalam dan luar konsesi masih terjadi seperti sekarang. Lahan gambut yang seharusnya dialiri air justru kering saat musim kemarau, sehingga mudah terbakar dan menimbulkan bencana kabut asap di sejumlah wilayah.
Walhi juga mempertanyakan kinerja Badan Restorasi Gambut (BRG) yang diberikan mandat oleh pemerintah melakukan restorasi lahan gambut.
Efek Jera
Pemerintah, cetus Yaya, kurang tegas melakukan penindakan hukum. Walhi meminta agar perusahaan yang terbukti di wilayahnya terjadi kebakaran, dicabut izinya dan diproses hukum.
"Pemerintah memberikan izin pada perusahaan, perizinan seharusnya menjadi alat kendali pemerintah punya kekuatan untuk mencabut izin tersebut," ucap Yaya.
Pihaknya, sambung Yaya, juga mendorong pemerintah membuka nama-nama perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja di wilayahnya. Tidak hanya nama perusahaan, ia juga meminta agar nama perusahaan induknya dibuka ke publik.(OL-5)
Astra Runners merupakan inisiator dari gelaran Astra Half Marathon. Ini merupakan kali ke-11.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap Corporate Social Responsibility (CSR)
WILMAR telah menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation/ NDPE)
PDAM belum bisa mengolah air gambut, air banjir maupun air payau untuk bisa menjadi air minum karen instalasi PDAM menggunakan teknologi yang biasanya dipakai pada air baku standar.
Rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk fungsional, salah satunya jadi tas cantik.
Indonesia memiliki luas lahan gambut terbesar ke empat di dunia dan paling besar di dunia untuk lahan gambut tropis (tropical peatland).
Luas lahan yang terbakar setiap tahunnya terus menurun seiring gencarnya upaya penanganan karhutla yang dilakukan.
Sebanyak 72 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) telah berproses melakukan revisi rencana kerja usaha untuk memenuhi persyaratan dalam perdagangan karbon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved