Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Diminta Evaluasi Restorasi Gambut

Indriyani Astuti
11/9/2019 16:10
Pemerintah Diminta Evaluasi Restorasi Gambut
Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati(MI/Grandyos Zafna)

WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola gambut terutama yang berada di kawasan konsesi perusahaan. Perusahaan sebagai pemegang izin konsesi seharusnya dapat bertanggung jawab apabila areal gambut di kawasannya terbakar.

Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengaudit tata kelola lahan gambut yang berada di kawasan konsesi. Pasalnya, Walhi menemukan banyak pelanggaran di lapangan di antaranya infrastruktur untuk mengaliri gambut seperti sekat kanal dan sumur bor tidak dibuat dengan baik.

"KLHK membuka data sumur bor dan sekat kanal yang sudah dibangun oleh perusahaan. Selama ini itu masih abu-abu," tutur Yaya, sapaan akrab Nur Hidayati, dalam konferensi pers mengenai karhutla di Kantor Walhi, Jakarta, Rabu (11/9).

Baca juga: Lahan Mineral yang Terbakar Lebih Luas dari Lahan Gambut

Restorasi lahan gambut, ucapnya, belum signifikan dilakukan sebab kebakaran di lahan gambut baik di dalam dan luar konsesi masih terjadi seperti sekarang. Lahan gambut yang seharusnya dialiri air justru kering saat musim kemarau, sehingga mudah terbakar dan menimbulkan bencana kabut asap di sejumlah wilayah.

Walhi juga mempertanyakan kinerja Badan Restorasi Gambut (BRG) yang diberikan mandat oleh pemerintah melakukan restorasi lahan gambut.

Efek Jera

Pemerintah, cetus Yaya, kurang tegas melakukan penindakan hukum. Walhi meminta agar perusahaan yang terbukti di wilayahnya terjadi kebakaran, dicabut izinya dan diproses hukum.

"Pemerintah memberikan izin pada perusahaan, perizinan seharusnya menjadi alat kendali pemerintah punya kekuatan untuk mencabut izin tersebut," ucap Yaya.

Pihaknya, sambung Yaya, juga mendorong pemerintah membuka nama-nama perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja di wilayahnya. Tidak hanya nama perusahaan, ia juga meminta agar nama perusahaan induknya dibuka ke publik.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya