Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Komitmen dan keseriusan dalam memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan pemerintah. Komitmen tersebut dibuktikan dengan penangkapan 17 orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dekat yang berbatasan dengan wilayah Malaysia.
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak siapapun pelaku kejahatan LHK. Lebih dari seribu operasi telah dilakukan.
“Kejahatan ini harus dibrantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi. Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparatpun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian”’ ujar Rasio di Jakarta, Selasa (6/8)
Rasio menjelaskan, untuk menangani kejahatan pembalakan liar, tim Gakkum KLHK terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal,
"Kami menugaskan kepada SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan illegal," jelas Rasio.
Lebih lanjut dikemukakan Rasio, setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di kubu raya, operasi gabungan yang dilakukan penyidik dan SPORC KLHK wilayah Kalimantan, bersama dengan polisi milter dari Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Polda Kalbar berhasil menangkap 17 orang pelaku penebangan liar pada Jum’at 2 Agustus 2019.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengapresiasi
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum ini. Menurut Siti Nurbaya, langkah-langkah tersebut sangat penting dan KLHK akan terus melakukan langkah law enforcement yang sangat diperlukan.
Siti Nurbaya menyatakan, kegiatan perambahan hutan dan illegal logging itu merupakan kejahatan yang luar biasa karena berakibat yan sangat buruk pada bencana longsor, banjir termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan.
"Akibat sangat buruk bagi masyarakat seperti yang sekarang sedang kita hadapi. Jad, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” tegas Menteri LHK
Sementara itu, Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Agustus 2019 itu merupakan operasi tangkap tangan .
“Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” katanya.
Subhan mengatakan bahwa para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan dipolda Kalbar.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita yakni dua chainsaw merk STHIL, 10 buah parang, dua unit sepeda motor, enam buah bentor, empat dirigen yg berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada dilokasi.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan sejumlah pondok yang dipakai tempat tinggal para pembalak liar dan rel dengan panjang 5 kilometer yang digunakan untuk mengeluarkan kayu.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik KLHK terus endalami berapa orang nama yang diduga sebagai aktor Intelektual dan cuukong. Penyidik akan terus berkoordinasi POM dari Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya di Kawasan uutan perbatasan Indonesia- Malaysia. (OL-09)
POLDA Sumatera Utara (Sumut) gerebek aksi penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan mangrove, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara.
Warga diimbau menghentikan penebangan liar di habitat Harimau Sumatra untuk menghindari kejadian berulang.
Pemerintah diminta menindak tegas kegiatan ilegal pembalakan liar demi melestarikan hutan di Indonesia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau berbagai ukuran sebanyak sekitar 870 m3. Selain itu dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, dan PT. EDP.
Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Penanaman serentak dipimpin Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Cianjur, Jawa Barat serta Kepala BRGM, Hartono, di Desa Lukit, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau
Peran masyarakat perlu didorong oleh regulator untuk lebih aktif. Pasalnya banyak elemen masyarakat dari pemuda yang konsen terhadap lingkungan dan alam.
Pulau Jawa memiliki kekhusunan dibandingkan dengan pulau lainnya, karena kondisi vegetasi, kondisi tutupan lahan, daya dukung dan daya tampung, kepadatan penduduk.
Para ilmuwan mengatakan burung pemangsa berukuran besar yang mengalami penurunan populasi ini menghadapi "bahaya ganda"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved