Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEGIATAN audisi beasiswa bulu tangkis yang dilakukan perusahaan rokok pada Minggu (28/7) di GOR KONI Bandung dinilai sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok. Hal itu disampaikan Komisioner bidang Kesehatan dan NAPZA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti HIkmawatty.
Menurut Hikma, KPAI sudah pernah memanggil perusahaan rokok tersebut, namun mereka menolak kegiatan itu dikatakan sebagai bentuk eksploitasi.
"Semula kami berharap sudah terjadi kesepemahaman untuk tidak lagi mengadakan kegiatan serupa ini, namun ternyata prediksi ini salah," ujar Hikma melalui siaran pers, Senin (29/7).
Ia menuturkan industri rokok tetap menyelenggarakan kegiatan audisi dengan tetap menggunakan format yang sama tanpa perubahan seperti yang sudah disampaikan dalam diskusi dengan KPAI.
"Kami sangat menyesalkan kejadian bahwa masih adanya pihak-pihak yang melakukan eksploitasi pada anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan," tuturnya.
Untuk itu, KPAI meminta industri rokok menghentikan agenda kegiatan audisi yang masih akan dilakukan di beberapa kota lagi itu.
Baca juga: Audisi Umum Djarum Digelar di Lima Kota
KPAI, tegasnya, telah menyurati beberapa Kementerian dan Lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok, termasuk Kementerian Kesehatan terkait dukungan KPAI dalam menurunkan angka prevalensi anak yang terpapar rokok.
Ia mengatakan hasil riset kesehatan dasar (riskesdas) 2018, menunjukkan angka prevalensi perokok anak naik menjadi 9,1% dari target yang direncanakan 5,4%.
Untuk itu, menurut KPAI, diperlukan upaya-upaya untuk membatasi anak- anak terpapar rokok.
KPAI juga menyurati Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk melakukan kanalisasi bagi anak-anak yang memiliki bakat dan ketertarikan pada dunia olahraga khususnya bulu tangkis, sehingga animo itu dapat ditampung sebagai bentuk kegiatan audisi resmi yang dilakukan oleh negara.
Lalu juga kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan peninjauan ulang pada status Kota Layak Anak (KLA), melalui Kepala Daerah (Bupati maupun Wali Kota) yang kotanya melaksanakan kegiatan audisi ini karena bertentangan dengan kriteria Kota layak Anak, khususnya cluster III tentang Kesehatan dasar dan Kesejahteraan pada point 17.
Tentang iklan, promosi dan sponshorship rokok, KPAI menyurati beberapa lembaga terkait lainnya baik dalam maupun luar negeri, serta bupati dan Wali Kota yang daerahnya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. (OL-2)
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved