Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan Indonesia harus segera membuat peta kanker.
Sebelumnya, pemerintah Tiongkok pada 1960-an pernah menyusun peta tersebut.
"Peta kanker tersebut sangat penting, sebagai basis (dasar) pembuatan peta jalan penanggulanan kanker di Indonesia. Sehingga penyakit kanker tidak kian mewabah," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Senin (8/7).
Keterangan itu disampaikan menyusul meninggalnya putra terbaik bangsa Indonesia, Kepala Pusat Data Informasi dan Kehumasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho akibat kanker paru-paru.
Baca juga: Kepala BNPB Sebut Pak Topo Contoh Pengabdian pada Negara
Sutopo meninggal di Guangzhou, Tiongkok, Minggu (7/7) pagi, akibat kanker paru stadium empat. Almarhum divonis kanker paru sejak awal 2017.
Hal yang perlu digarisbawahi ialah Sutopo bukan perokok aktif.
"Almarhum mengaku menjaga perilaku hidup sehat dan tentu saja tidak merokok. Namun, almarhum juga mengaku dirinya hidup dalam lingkungan kerja yang penuh asap rokok dan tidak bisa menghindar karenanya. Alias, berposisi sebagai perokok pasif (passive smoker)," kata Tulus.
Dalam hal sebagai perokok pasif, Topo tidak sendirian. Bahkan secara nasional, menurut hasil survei Riskesdas 2013, jumlah perokok pasif mencapai lebih dari 90 juta orang. Tragisnya, 12 juta lebih dari perokok pasif adalah anak usia 0-4 tahun (balita).
Mereka umumnya terpapar asap rokok di tempat kerja dan bahkan di dalam rumah sendiri.
Dengan demikian betapa dominannya orang Indonesia yang berstatus sebagai perokok pasif. Faktor risiko perokok pasif terkena kanker paru adalah empat kali lipat, sedangkan perokok aktif adalah 13,6 kali lipat.
"Oleh karena itu, mewujudkan adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), adalah kebutuhan mutlak. Sangat mendesak agar semua tempat kerja dan tempat umum sebagai area KTR, tanpa kompromi," tegasnya.
Pimpinan dan semua pihak harus mewujudkan area KTR, khususnya di tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
Bahkan sangat mendesak mewujudkan rumah sebagai KTR. Sebab merokok dalam rumah sama artinya melakukan KDRT bagi penghuni rumah, karena menyebarkan racun mematikan ke seluruh penghuni rumah.
Ironisnya, banyak kantor pemerintah dan pejabatnya tidak memberikan contoh kepatuhan bahwa secara regulasi tempat kerja adalah area KTR. Banyak kantor-kantor pemerintah yang pimpinan dan stafnya merokok di tempat kerja yang tertutup.
"Dan almarhum Pak Sutopo adalah salah satu korban keganasan asap rokok di tempat kerjanya. Pak Sutopo adalah korban egoisme bahkan sadisme dari lingkungan kerjanya yang membara oleh asap rokok," ujarnya.
Kini Indonesia adalah darurat kanker. Mengingat prevalensi kanker malah meningkat menjadi 1.8 persen (Riskesdas 2018). Padahal pada Riskesdas 2013, prevalensi kanker di Indonesia hanya 1.4 persen. Salah satu pemicu dan pencetus tingginya prevalensi kanker adalah asap rokok. (Ol-2)
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved