Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEBIJAKAN korektif pemerintah dalam tata kelola sumber daya alam khususnya kehutanan dan lingkungan selama lebih dari empat tahun terakhir menuai hasil.
Sejumlah terobosan dikerjakan antara lain melalui program perhutanan sosial dan reforma agraria. Tujuan untuk mengikis ketimpangan akses masyarakat terhadap sumber daya alam kini sudah terlihat dampaknya.
"Data pada 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin untuk swasta porsinya mencapai 98,5% dan masyarakat hanya 1,3%. Dalam kaitan itu maka kebijakan yang dikoreksi Presiden mengedepankan akses bagi masyarakat. Kini posisinya izin akses untuk masyarakat menjadi 13,4% dan swasta 86,3%," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (12/2).
Kebijakan korektif tersebut, imbuhnya, diwujudkan melalui program perhutanan sosial yang kini sudah 2,5 juta hektare hutan diberikan akses legal kepada 592.438 kepala keluarga.
Perhutanan sosial, jelas Siti, diberikan kepada masyarakat untuk pemerataan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kelestarian hutan. Masyarakat bisa mengelola hutan menghasilkan beragam produk kayu, non-kayu, perkebunan, perikanan, ekowisata, dan jasa lingkungan lainnya.
Baca juga : Pemerintah Serahkan SK Perhutanan Sosial Seluas 13.976 Ha
"Masyarakat merasa aman karena diberi akses legal. Dalam jangka menengah 3-5 tahun akan terasa dampaknya secara ekonomi. Saat ini saja petani yang sudah mengelola hutan sosial skema hutan kemasyarakatan (HKm) memiliki pendapatan perbulan/kapita sebesar Rp720.000. Itu di atas garis kemiskinan yang Rp45.000 perbulan/kapita," imbuhnya.
Adapun program reforma agraria yang dijalankan KLHK, imbuh Siti, antara lain melalui pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan lahan tidak produktif. Pihaknya telah mencadangkan 4,9 juta hektare untuk reforma agraria.
"Kebijakan korektif lainnya ialah implementasi moratorium hutan primer dan gambut. Tidak ada lagi pembukaan Iahan gambut baru (land clearing), serta moratorium izin baru untuk kepala sawit. Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan izin," imbuhnya.
Ia juga memaparkan tindakan tegas di era Presiden Jokowi terkait pelanggaran lingkungan, karhutla, mapun pembalakan ilegal. Menurutnya, baru di era pemerintahan Jokowi inilah diberlakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif.
Menurut catatan KLHK, kurun waktu 2015-2018 sudah 541 sanksi administratif dilayangkan kepada perusahaan.
"Jadi untuk pertama kalinya ini dilakukan law enforcement dalam bentuk sanksi administratif. Kalau pelanggarannya keterlaluan terpaksa dibekukan bisnisnya, atau dicabut. Kalau masih bisa dibina, dibina," tegasnya.
Takh hanya sanksi administratif, kata Siti, penerintah juga menggugat perdata kasus pelanggaran hukum lingkungan. Hingga saat ini tercatat 18 perusahaan digugat. Sepuluh kasus di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai ganti rugi Rp18,3 triliun. (OL-8)
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU ituĀ adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan menghadirkan dua penerima Sertifikat Elektronik yaitu Sertifikat Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan WargaP Pondok Pucung
RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Sebanyak 4.123 hektar (ha) lahan telah disediakan Bank Tanah dalam program Reforma Agraria (RA).
Badan Bank Tanah Penajam Paser Utara kini sedang giat mengkoordinasikan penggunaan lahan negara di wilayah tersebut
Investor saat ini menghadapi kendala terkait kepastian hak atas tanah, terutama dalam transaksi besar seperti pembelian tanah seluas 1000 hektar (ha)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved