Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGUNGKAPAN kasus 384 kontainer kayu ilegal dari Tanah Papua yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kurun waktu Desember 2018 hingga Januari 2019 dinilai perlu dipercepat.
Pasalnya hingga saat ini, kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kami meminta kementerian untuk mengusut tuntas sampai keakar-akarnya. Sejak kasus mulai diangkat ke publik pada Desember tahun lalu, baru ditetapkan dua tersangka korporasi di Pasuruan dan Gresik, Jawa Timur," kata Dinamisator Nasional Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, dihubungi dari Jakarta, Senin (11/2).
Ia menyatakan mendukung agar KLHK bisa membongkar industri pemasok dan penerima ratusan kontainer kayu merbau ilegal tersebut.
Ia juga meminta agar perkembangan kasus serta nama-nama korporasi bisa segera dibuka sehingga ada sanksi sosial.
"Pelaku harus dipidana dengan pasal berlapis misalnya dengan pasal tindak pidana pencucucian uang (TPPU) agar memberikan efek jera," ujarnya.
Baca juga : KLHK Amankan 287 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua
Ia juga merekomendasikan pencabutan izin usaha industri kayu, termasuk menindak Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) jika terbukti turut berperan dalam kasus kayu ilegal.
"Ini untuk melindungi produk olahan kayu dari Indonesia di pasar Eropa dan dunia," ucapnya.
Terpisah, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasok dan penerima ratusan kontainer kayu ilegal tersebut.
Ia mengatakan pihaknya sudah menemui titik terang dalam pembongkaran kasus meski belum menyeluruh.
Sejumlah pihak, ujarnya, sudah diproses untuk menjadi tersangka baru meski belum bisa mengungkap identitasnya demi kepentingan penyelidikan kasus.
Ditjen Penegakan Hukum KLHK mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kasus bisa diselesaikan dengan mulus, juga untuk melakukan pendekatan multidoor dengan penerapan pasal berlapis.
"Sudah ada yang diproses (tersangka baru). Sudah makin terang siapa-siapa yang terlibat," ucapnya saat dikonfirmasi. (OL-8)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved