Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Eve Candela F
14/7/2024 06:15
Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Di Indonesia ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar masyarakat dan dunia usaha. Berikut jenis-jenis pajak.(Antara)

PAJAK merupakan sumber pendapatan pemerintah yang penting untuk mendukung pembangunan dan menyediakan berbagai pelayanan publik. 

Di Indonesia, sistem perpajakan didasarkan pada undang-undang perpajakan yang mengatur berbagai jenis pajak yang harus dibayar masyarakat dan dunia usaha. 

Di Indonesia, pajak digolongkan menjadi tiga bagian atau kelompok, yang secara khusus dapat menjadi lembaga pemungutan, berdasarkan pada sifat dan sasaran atau objeknya. 

Baca juga : 14 Juli Memperingati Hari Pajak: Ini Pengertian, Sejarah, Tujuan, dan Fungsi

3 jenis penggolongan pajak:

1. Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut

Berdasarkan lembaga pemungut, jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi lima jenis pajak yang wajib diketahui dan dibayar, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan yang diperoleh dalam setahun dan dikenakan pajak pada orang pribadi atau badan usaha disebut pajak penghasilan (PPh). Yang dimaksud dengan “pendapatan” adalah kemampuan ekonomi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau menambah kekayaan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sederhananya, pendapatan dapat dianggap sebagai keuntungan atau biaya yang diperoleh dari suatu usaha, gaji, hadiah, dan lainnya. Sementara subjek pajak penghasilan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Baca juga : 14 Juli Hari Pajak Nasional, Yuk Cari Tahu Sejarahnya

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini sering dipungut selama transaksi komersial atau makan di restoran. Namun, tidak semua orang mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN adalah pajak yang dipungut atas pembelian Barang Kena Pajak atau penggunaan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia). Setiap pembelian Barang Kena Pajak atau penggunaan Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN, baik oleh orang pribadi, badan usaha, pemerintah, dan lain-lain.

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Setiap barang mewah akan dikenakan pajak dan tergolong dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN BM). Periksa kategori produk yang tergolong barang mewah untuk mengetahui apakah barang yang Anda miliki merupakan barang mewah atau bukan. Di bawah ini adalah kategori produk barang mewah:

Baca juga : Pengendalian BBM Subsidi Perlu Data Akurat, Pertalite Ditenggak Orang Kaya

  1. Aset tersebut hanya dimiliki oleh masyarakat yang berpendapatan tinggi.
  2. Barang-barang tersebut hanya digunakan untuk menentukan status sosial.
  3. Barang-barang itu bukan merupakan kebutuhan pokok.
  4. Jika digunakan dapat membahayakan kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jika kita memiliki tanah atau menggunakan tanah dan bangunan, maka kita dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada awalnya PBB termasuk dalam pajak pusat, namun mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan dimasukkan dalam pajak daerah, kecuali PBB tanaman perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang masih termasuk dalam pajak pusat.

e. Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dipungut atas pembuatan dokumen, seperti dokumen yang dinotariskan, perjanjian, hak milik, dan tanda terima pembayaran. Materai dicetak dan diterbitkan oleh pemerintah.

f. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak tanah atau bangunan.

Baca juga : Ketimbang Bentuk Badan Penerimaan Negara, Manfaatkan Single Identity Number

Seperti halnya PBB, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat, namun penerimaan dari BPHTB seluruhnya diserahkan dan dikelola oleh sektor pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota, dan harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Wajib Pajak pada BPHTB adalah orang perseorangan atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunannya.

2. Jenis Pajak Menurut Sifatnya

Jenis-jenis pajak apabila dikategorikan berdasarkan sifatnya maka terbagi menjadi dua, yakni Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

a. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah jenis pajak yang beban pajaknya harus ditanggung seorang wajib pajak dan tidak memberikan beban pajaknya terhadap orang lain seperti pajak penghasilan.

b. Pajak Tidak Langung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang beban pajaknya dapat dialihkan atau ditanggung pihak lain. Contoh pajak jenis ini adalah PPN dan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Beban pajak tidak langsung dapat dialihkan dari penjual ke pembeli karena pergerakannya berlangsung searah dari produsen ke konsumen, maka disebut pergerakan maju. Namun jika beban pajak bergeser ke arah sebaliknya maka disebut perpindahan kebelakang.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Sasaran atau Objeknya

Pengelompokan pajak berdasarkan sasaran atau objeknya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

a. Pajak subjektif

Jenis pajak ini adalah pajak yang memperhatikan kondisi atau keadaan wajib pajak.

Dalam menentukan pajak subjektif diperlukan alasan objektif yang berkaitan dengan kondisi fisik dan sering disebut "gaya pikul". Gaya pikul adalah kemampuan perpajakan wajib pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum.

Gaya pikul meliputi dua unsur, yang pertama adalah unsur subjektif, dan kemudian ada unsur objektif. Unsur subjektif mencakup seluruh kebutuhan, baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan moral dan spiritual. Sedangkan unsur objektif meliputi penghasilan, kekayaan, dan biaya atau pengeluaran.

b. Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan jenis pajak yang cenderung mempertimbangkan atau memperhatikan objek yang menimbulkan kewajiban pembayaran pajak terlebih dahulu, baru kemudian melihat subjek pajaknya, yaitu dari orang pribadi atau badan. Secara sederhana, pajak objektif dapat dipahami sebagai pajak yang hanya lebih memperhatikan kondisi objeknya. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai.

Itulah jenis-jenis pajak dan masing-masing penjelasannya yang harus kita pahami. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya