Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Perpres ini merupakan langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum & HAM, Harniati, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perlindungan HAM ialah salah satu pilar utama negara, sehingga tanggung jawab atas perlindungan HAM tidak hanya berada di pundak negara, tetapi juga para pelaku usaha. "Oleh karena itu, pemerintah mengambil inisiatif untuk mengesahkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), setelah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis, Senin (29/4).
Ia memaparkan, Perpres 60/2023 mengusung tiga strategi utama, yakni peningkatan kapasitas pelaku usaha, pengembangan regulasi di perusahaan dan pemerintah pusat hingga daerah, serta akses pemenuhan HAM. Strategi ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membangun mekanisme pengaduan yang efektif dan sinergis. Diharapkan, keberadaan Stranas BHAM dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis tanpa melanggar HAM.
Baca juga : Isu Perubahan BUMN Menjadi Koperasi Dinilai Ide Keliru
Sebagai aplikasi dari Perpres ini, akan dibentuk gugus tugas nasional yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM. Gugus tugas ini akan bekerja selama tiga tahun dan akan memiliki cabang di daerah-daerah yang diketahui oleh gubernur daerah tersebut. "Aksi dari gugus tugas daerah ini akan menjadi turunan dari gugus tugas nasional dan akan terarah sesuai dengan pedoman Stranas BHAM," imbuh Harniati.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, salah satu kemajuan yang telah dicapai dari Perpres ini ialah pembentukan aplikasi Prisma oleh Kemenkumham. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk memitigasi risiko pelanggaran HAM dalam operasional mereka.
Harniati menekankan, meskipun masih bersifat sukarela, aplikasi ini telah mendapatkan respons positif dengan pendaftaran 228 pelaku usaha sejak September 2023. Pemerintah pun masih akan mengkaji penerapannya sebagai aturan yang wajib bagi perusahaan.
Baca juga : Electrolux akan Pangkas 3.000 Pekerja akibat Penjualan Merosot
"Di Eropa mandatory hanya untuk pelaku usaha yang besar dan baru ada di dua sampai tiga negara saja, seperti Jerman dan Prancis. Sementara seperti kita tahu pelaku usaha di Indonesia 60% masih UMKM, jadi jangan sampai kewajiban ini memberatkan mereka," jelasnya.
Untuk itu, Perpres 60/2023 merupakan langkah awal yang penting dalam membangun pemahaman dan regulasi yang lebih baik terkait bisnis dan HAM. Dengan kerja sama yang solid antara semua pihak terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga menghormati dan melindungi hak-hak pekerja.
Ketua FSP Kerah Biru-SPSI, Royanto Purba, melihat terbitnya Perpres 60/2023 sebagai langkah maju dan menunjukkan iktikad baik pemerintah dalam menyeimbangkan bisnis dan perlindungan HAM bagi pekerja. Ia pun berharap gugus tugas yang akan dibentuk diharapkan dapat menjadi pedoman dan mendorong pencapaian perlindungan HAM yang lebih baik. "Pada 1 Mei, yang merupakan Hari Buruh Internasional, momentum ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi pekerja untuk mendapatkan penghormatan yang layak," katanya.
Baca juga : Indonesia Kini Miliki Regulasi Terkait Bisnis dan HAM
Menurutnya, di era globalisasi ini perusahaan multinasional memiliki potensi untuk memiliki kekuatan yang lebih besar dari pemerintah. Oleh karena itu, dalam situasi pemerintah tidak mampu melindungi, tanggung jawab korporat menjadi penting seperti yang diamanatkan dalam Perpres 60/2023.
Di sisi lain, Pengurus Yayasan Bina Swadaya, Eri Trinurini Adhi, menekankan bisnis dan HAM ialah keharusan di era globalisasi saat ini. Menurutnya, dunia telah terhubung dan tidak ada satu negara pun yang bisa lepas dari pengaruh negara lain dalam melahirkan kebijakan. "Hal ini mendorong lahirnya UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan diratifikasi oleh banyak negara, termasuk di Asia," ucap dia.
Dalam kacamatanya, Stranas BHAM ini hadir untuk menggabungkan rantai pasok dan memastikan semua perusahaan mematuhi standardisasi HAM di lingkungan kerja. Sosialisasi masif menjadi kunci Stranas BHAM menuju mandatory. "Sosialisasi yang masif, seperti program KB zaman dulu, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran. Banyak kasus pelanggaran HAM terjadi karena kurangnya pemahaman, sehingga kesadaran semua pihak, terutama masyarakat juga tidak boleh disepelekan," pungkasnya. (RO/Z-2)
Namun tidak semua orang tahu 50 shortcut dalam Microsoft Word. Padahal mengetahui shortcut ini memudahkan kita dalam melakukan pekerjaan terkait menulis tersebut.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
Sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru.
KENYAMANAN dalam bekerja menjadi faktor penting yang diperhatikan generasi Z dan milenial. Jessica Casey Jaya dari Apiary Academy, ekosistem yang memfasilitasi pertumbuhan karier dan bisnis
Kemnaker dan Korea Occupational Safety & Health Agency (KOSHA) telah menandatangani Implementing Agreement (IA) untuk Proyek Peningkatan K3 di Indonesia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved