Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) mendukung langkah pemerintah dalam mengatur trafik impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, menurut Ketua AILKI, Lea Indra, terdapat sejumlah kebijakan dalam beleid tersebut yang berpotensi mengancam kestabilan industri pencahayaan dan berdampak samping terhadap sektor lain di dalam negeri. Di sisi lain, ia menyambut positif langkah pemerintah untuk meninjau teknis pelaksanaan peraturan tersebut sebelum sepenuhnya siap untuk dijalankan, sehingga pelaku industri tetap bisa melakukan impor guna memenuhi tuntutan pasar.
Upaya ini, menurutnya perlu dilakukan agar bisnis dapat terus berlangsung tanpa ada ‘black-out period’. Oleh karena itu, AILKI meminta agar pemerintah mengikutsertakan komoditas lampu dan industri pencahayaan termasuk komponen pendukung produksi dalam kelompok yang diatur dalam penundaan tersebut.
Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara
"Setelah mencermati keputusan pemerintah melalui Permendag 3/2024 yang telah berlaku 10 Maret 2024 ini, AILKI memandang pemerintah perlu untuk memperpanjang masa transisi agar dapat mengantisipasi berbagai kendala yang dapat terjadi. Ini sangat urgent, apalagi komoditas lampu dan turunan lainnya merupakan hal yang esensial dan sangat dibutuhkan oleh industri nasional di berbagai lini," kata Lea dalam keterangan resmi, Rabu (24/4).
Lebih lanjut, Lea juga mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di industri pencahayaan saat ini terkait dengan kebijakan tersebut, misalnya seperti kesiapan sistem proses permohonan Persetujuan Impor (PI) yang diajukan oleh importir. Kemudian, pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan PI yang memakan waktu sehingga menimbulkan 'black-out period'.
Selain itu, ia menilai masih belum banyak tersedia industri lokal yang mampu memenuhi kriteria pencahayaan berkualitas, terutama yang menggunakan teknologi canggih, sehingga masih membutuhkan impor.
Baca juga : Cara Impor Kendaraan Listrik Menurut Permendag 36/2023
"Dengan adanya pembatasan impor, AILKI memprediksi banyak perusahaan anggotanya yang akan mulai kehabisan stok lampu untuk dapat didistribusikan kepada masyarakat ataupun supplier pada Juni 2024," jelas Lea.
Hal ini, sambung dia, tak lepas karena black-out period yang terjadi di mana para pelaku industri tidak dapat melakukan impor lampu tambahan di periode selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pasar yang ada. Selain itu, Lea juga menyebutkan pentingnya kesiapan terkait mekanisme perhitungan kuota impor yang transparan, sebagaimana dirasakan oleh beberapa anggota AILKI.
"Industri pencahayaan seringkali dibutuhkan menjadi bahan baku atau pendukung lintas industri. Daya khawatir kelangkaan ini pun dapat menghambat pembangunan infrastruktur ataupun proyek strategis lainnya," ungkapnya.
Jika dilihat secara luas, jelasnya, maka pembatasan impor terhadap industri pencahayaan ini juga dapat menghambat investasi sektor swasta seperti pembangunan pabrik dan gedung, serta mengganggu iklim bisnis para pelaku ritel, termasuk UMKM.
“Ke depannya kami khawatir jika pembatasan impor terhadap industri pencahayaan dan komponen pendukung produksi lainnya tidak segera ditinjau kembali maka dampaknya akan semakin meluas dan mengganggu perekonomian. Selain itu, dengan berkembangnya lampu pintar sekarang ini, industri pencahayaan punya peran penting dalam mendukung upaya penghematan energi. Oleh sebab itu, sebagai bentuk komitmen kami dalam memajukan industri pencahayaan Indonesia, kami turut membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah,” tukas Lea. (Fal/Z-7)
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan kemudahan izin impor dapat menekan peredaran barang ilegal di Tanah Air.
Penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis menjadi penyebab utama penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama.
Kadin Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai mampu mengatasi kendala perizinan impor
REVISI Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai menjadi titik terang dari permasalahan yang terjadi dalam sebulan terakhir.
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved