Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI soal peredaran obat dan makanan ilegal tak layak edar di e-commerce selama 2023 yang mencapai 347 ribu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia menyebut obat ilegal masih menjadi produk yang tertinggi disalahgunakan pada aktivitas penjualan daring.
Wakil Ketua Umum PB IDI Mahesa Paranadipa Maikel menyoroti lemahnya pengawasan dalam penjualan obat melalui toko online. Ia mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada Peraturan BPOM No 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Baca juga : 347 Ribu Produk Pangan dan Obat Ilegal di E-Commerce Ditemukan Badan POM
"Namun peraturan ini masih dipandang hanya tataran di atas kertas. Apotek dan penyelenggara sistem informasi sangat banyak harus diawasi oleh BPOM. Dengan keterbatasan resource yang dimiliki oleh BPOM, dan masih perlunya peningkatan infrastruktur pengawasan, maka dipastikan banyak yang luput dari pengawasan," kata Mahesa kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).
Untuk itu, IDI memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlu dibangun sistem terintegrasi antara rekam medik elektronik (RME) dengan sistem penjualan obat di apotek dan sistem pengawasan oleh BPOM.
"Karena belum jelasnya pengaturan resep elektronik, maka perlu segera diterbitkan aturan terkait ini," katanya.
Baca juga : Demer Linggih Komisi VI Sosialisasikan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali
Selanjutnya adalah edukasi kepada masyarakat perlu gencar dilakukan terkait risiko jika mengkonsumsi obat ilegal atau obat tanpa peresepan dan aturan konsumsi yang jelas.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan fungsi kontrol dalam transaksi di platform e-commerce untuk melindungi konsumen. Plt Ketua YLKI Indah Sukmaningsih mengatakan bahwa harapan masyarakat tidak cukup sidak atau patroli. "Tetapi memastikan yang tersedia di pasaran aman," kata Indah kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).
Ia juga menekankan perlunya monitoring yang menyeluruh. Produk-produk yang ilegal itu pun, katanya, perlu diumumkan kepada masyarakat, selain tentunya ditarik dari peredaran.
Indah mengatakan bahwa jika ada indikasi tindak kriminal dari penyedia produk tersebut, hal itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib. (Ifa/Z-7)
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Sebelum mengonsumsi obat cacing, yuks pahami dulu risiko kesehatan yang mungkin timbul.
Polri mengungkap fakta baru dalam penyitaan ribuan botol obat perangsang. Itu dijual ke kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
ADA sejumlah faktor risiko penyebab bayi lahir dengan penyakit jantung bawaan. Contohnya, faktor genetik dan penggunaan obat-obatan.
Mengatasi batuk tidak selalu memerlukan obat-obatan kimia. Beberapa bahan alami terbukti efektif untuk meredakan batuk.
Regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta mengutamakan kepentingan konsumen dalam membuat regulasi. K
Pabrik obat tradisional ilegal itu mengandung bahan kimia obat (BKO), meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bisa menjadi langkah pencegahan awal untuk menangkal hoaks dan peredaran obat, makanan, serta produk toko daring yang ilegal.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 51 jenis makanan kedaluarsa dan dua produk pangan tanpa izin edar selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved