Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MITIGASI dampak penurunan permintaan batu bara Indonesia dinilai perlu dilakukan, terutama di daerah penghasil batu bara. Hal itu seiring dengan menguatnya agenda transisi energi di dunia.
Membahas hal tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) mengadakan Dialog Transisi Berkeadilan: Mengidentifikasi Peran Sektor Swasta dalam Pemberdayaan Sosial-Ekonomi Masyarakat yang diselenggarakan secara hibrida, Rabu (24/1).
IESR memandang perusahaan atau pelaku usaha industri batu bara dapat memainkan peranannya secara optimal. Dalam hal ini adalah memulihkan wilayah pascatambang dan menyiapkan pembangunan ekonomi masyarakat setelah industri batu bara berakhir beroperasi.
Baca juga : IEA: Energi Terbarukan Gantikan Batu Bara pada 2025
Manager Program Energi Hijau IESR Wira Swadana mengungkapkan pelaksanaan transisi energi berkeadilan harus pula melibatkan semua pihak, terutama perusahaan dan pelaku usaha. Menurutnya, pihak swasta atau pelaku usaha batu bara sering dianggap sebagai pihak antagonis karena menyebabkan eksternalitas negatif bagi wilayah tambang.
"Namun dalam konsep transisi berkeadilan yang inklusif, perusahaan tambang memainkan peranan penting untuk kegiatan pascatambang dan mempersiapkan masyarakat untuk kegiatan sosial-ekonomi untuk beralih dari sistem yang bergantung pada pertambangan,” jelas Wira.
Baca juga : Keberadaan PLTU Batu Bara Jadi Hambatan Peralihan ke EBT
Ia pun menekankan kewajiban para pelaku usaha dalam reklamasi lahan dan kegiatan pascatambang sesuai dengan amanat UU No.3/2020. Pemerintah dinilai perlu mengawasi pelaksanaan dan menindak tegas bagi perusahaan tambang yang mangkir terhadap upaya reklamasi dan pascatambang.
Inspektur Tambang Madya/Koordinator PPNS Minerba Y. Sulistiyohadi menjelaskan, kegiatan reklamasi tambang berbeda dengan kegiatan pascatambang. Secara fungsi, reklamasi berarti memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Sementara kegiatan pascatambang berarti memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
“Pada tahap eksplorasi sudah ada kewajiban untuk melakukan reklamasi. Saat operasi produksi, setelah ketemu rencana layakk secara ekonomi dan teknis, maka disusunlah rencana pasca tambang,” ujar Sulistiyohadi. Ia mengungkapkan baik persetujuan rencana reklamasi dan pascatambang perlu disertai dengan penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Di sisi lain, PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Ombilin telah melakukan proses reklamasi dan pascatambang. Kegiatan pascatambang berfokus pada penciptaan ekonomi baru yang berkelanjutan. Contohnya seperti memanfaatkan wilayah bekas tambang menjadi zona perlindungan satwa, zona budidaya tanaman dan peternakan dan zona pemanfaatan wisata, olahraga, pendidikan dan budaya.
“Kegiatan pasca tambang yang sudah dilakukan di tambang Ombilin ini diharapkan menjadi contoh secara nasional, mendukung visi misi Sawah Lunto untuk menjadikan bekas tambang sebagai pusat studi, sebagai tempat pelatihan kerja, dan sebagai lokasi destinasi di Sawah Lunto,” ungkap General Manager PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Ombilin Yulfaizon. (Z-5)
PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan Mind ID mencatatkan kinerja baik pada semester I 2024 dengan berhasil meraup pendapatan sebesar Rp19,64 triliun.
PLN EPI tengah mengimplementasikan program co-firing, yaitu substitusi batu bara dengan biomassa pada rasio tertentu
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawarti berkeyakinan peluncuran Simbara untuk nikel dan timah akan menambah pundi-pundi negara, selain dari komoditas batu bara.
Memasuki usia ke-51 tahun, emiten pertambangan Indonesia PT Bumi Resources melaporkan kinerja positif meski perekonomian dunia masih menghadapi perlambatan pertumbuhan.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tingginya minat pelaku usaha terhadap properti komersial atau ruko di wilayah strategis menjadi daya tarik utama
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UMKM sangat memiliki peran penting dalam perekonomian negara Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tingkatkan kapastias usaha pelaku usaha mikro melalui program pengembangan kapasitas e-Learning yang menjadi bagian dari Program Mikro Mandiri.
MIND ID menegaskan komitmennya untuk memperkuat dampak ekonomi positif dengan melibatkan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved