Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 25 provinsi telah melaporkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dari laporan yang diterima itu, kenaikan UMP terendah tercatat sebesar Rp35.750 dan kenaikan tertinggi mencapai Rp223.280.
Jumlah laporan kenaikan UMP tersebut diterima oleh Kemnaker per Selasa (21/11) pukul 16.44 WIB. Kementerian masih menunggu laporan penetapan UMP dari provinsi lain hingga pukul 23.59 WIB.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, secara persentase kenaikan UMP terendah ialah 1,2% dan tertinggi 7,5%. Namun ia enggan menyebutkan provinsi mana yang menetapkan kenaikan UMP terendah dan tertinggi tersebut.
Baca juga : Tolak UMP Jabar, Buruh Cimahi Berencana Mogok Massal
Namun dia meyakini penetapan UMP tersebut diputuskan oleh gubernur berdasarkan hasil kajian dan diskusi dengan perwakilan pemberi kerja, penerima kerja, dan pakar ataupun akademisi di tiap wilayah.
Baca juga : Tok! Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta
“Kalau gubernur sudah menetapkan upah minimum artinya itu sudah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang didalamnya itu ada serikat pekerja, ada pengusaha, dinas tenaga kerja, dan pakar. Jadi itu sudah merupakan kesepakatan mitra-mitra ketenagakerjaan di wilayah terkait,” jelasnya dalam sebuah diskusi bersama awak media.
Indah menambahkan, indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol a (alfa) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Pengupahan merupakan kontribusi ketenagakerjaan terhadap perekonomian di tiap wilayah. Dari kajian yang dilakukan, secara rerata kontribusi ketenagakerjaan berkisar 30%.
Bahkan ada satu wilayah yang kontribusi ketenagakerjaan terhadap ekonomi di wilayah tersebut minus. Karenanya, di dalam beleid tersebut pemerintah mengambil jalan tengah dengan menetapkan a di kisaran 0,10 hingga 0,30.
Lebih jauh Indah menyampaikan, aturan UMP yang setiap tahun diterbitkan oleh Kemnaker hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun ke bawah. Aturan UMP tak berlaku mengikat kepada pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun. Sebab, pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih ialah dengan struktur skala upah.
Dengan kata lain, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun semestinya mendapatkan upah yang lebih tinggi dibanding UMP yang ditetapkan di tiap wilayah.
“Jadi kebijakan upah minimum ini adalah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum dan disesuaikan dengan output kerja si pegawai, serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” terang Indah. (Z-8)
Kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
Angka 15% didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624.
Harapan dari buruh UMK Kota Depok dinaikkan 15 persen dari Rp4.694.000 menjadi Rp5.300.000 per buruh per bulan.
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Skema kenaikan UMP Maluku pada 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman menambahkan untuk UMP, porsi kontribusinya sangat kecil terhadap inflasi, sehingga tidak akan berpengaruh banyak.
Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved