Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan bahwa pihaknya akan melebarkan penetrasi terhadap adopsi Financial Technology (Fintech) Syariah di luar Pulau Jawa.
"Kami berusaha sekitar 50% kota-kota yang dikunjungi akan di luar Pulau Jawa. Artinya kami akan coba ke daerah-daerah juga.Saat ini kami punya program di 8 kota yang sudah kami identify dengan 4 kota di luar Jawa," katanya di Jakarta pada Rabu (1/11)
Di sisi lain, Ronald melihat ada fenomena dimana infrastuktur telekomunikasi di beberapa daerah belum bagus. Sehingga ini mungkin menjadi alasan mereka sedikit terlambat dalam mengadopsi Fintech.
"Namun kami tetap optimis bahwa pada masa ini teman-teman media menjadi ujung tombak literasi kepada masyarakat. Kami juga akan berpartner dengan lembaga asosiasi lainnya yang berurusan dengan keuangan dengan harapan bisa memperkaya konten dan juga literasi dari promosi yang akan kita lakukan satu bulan kedepan," jelasnya.
Saat ini AFSI telah menggelar Olimpiade Fintech Syariah Nasional dimana sudah ada sebanyak 81 tim dari total 24 universitas beradu membuat exposure agar makin banyak masyarakat yang terliterasi tentang Fintech Syariah.
Ronald menambahkan bahwa tahun lalu Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam Fintech Syariah dibawah Saudi dan Malaysia.
"Harapannya dengan kegiatan seperti ini kita bisa dorong lebih jauh lagi, InsyaAllah dalam satu atau dua tahun kedepan kita di posisi yang lebih baik lagi," tandasnya.
Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Moch Ihsanuddin menyebut bahwa perusahaan Fintech ternyata belum bisa dikatakan sustain sampai waktu yang panjang.
"Karena dari data statistik 64% itu umurnya masih dibawah 5 tahun, nah sementara yang sudah proven dia sudah eksis lebih dari 20 tahun itu baru 2,7%. Nah ini perlu ujian panjang mengalami guncangan kehidupan yang dahsyat di dunia Fintech ini, jangan biarkan mereka terlanjur dewasa dengan kehidupan liar," pungkasnya. (Fal/E-1)
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Usaha dan layanan keuangan syariah memainkan peranan penting dalam ekonomi Indonesia. Kontribusi sektor ini mencapai 46% dari produk domestik bruto (PDB).
Treetan dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Syariah melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam pelaksanaan bidang umrah dan wisata halal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved