Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada September 2023 mencapai 2,28% secara tahunan (year on year/ yoy), dan 0,19% secara bulanan. Salah satu komoditas penyumbang inflasi adalah rokok, seperti rokok kretek filter, rokok putih, maupun rokok kretek.
Pengaruh rokok sebagai penyumbang inflasi disebabkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang cukup tinggi pada awal tahun 2023-2024 dengan rata-rata kenaikan 10%, sehingga berdampak pada kenaikan harga rokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, rokok merupakan komoditas yang masuk dalam lima komponen teratas penghitungan Indeks Harga Konsumen atau inflasi. Besarnya konsumsi rokok, dalam hal ini kata Amalia, akan berdampak pada relatif besarnya andil rokok terhadap penghitungan inflasi.
Baca juga: Buruh Pabrik Rokok dan Tani Tembakau di Klaten Dapat BLT DBHCHT
"Akibatnya, perubahan harga rokok akan berpengaruh cukup signifikan terhadap tingkat inflasi secara umum," ujar Amalia dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (30/10).
Selain itu, Amalia juga memaparkan data inflasi bulanan pada September 2023 sebesar 0,19%, di mana komoditas rokok dan tembakau memberikan andil sebesar 0,0107%. Sementara secara tahunan, rokok memberikan andil sebesar 0,2912% terhadap inflasi umum yakni 2,28%. Andil rokok dan tembakau terhadap inflasi bulanan tertinggi Amalia sebut terjadi di Kota Kendari dengan andil sebesar 0,2484% dari inflasi umum sebesar 0,38%.
Baca juga: Penghitungan Instrumen Cukai Rokok Harus Menyeluruh
Besar kecilnya pengaruh rokok terhadap inflasi di suatu daerah dipengaruhi di antaranya oleh tingkat konsumsi rokok penduduk di daerah. Tingkat konsumsi ini yang lantas membedakan bobot tingkat konsumsi rokok pada penghitungan inflasi di tiap daerah. Sehingga, Amalia mengungkapkan, dampak kenaikan rokok terhadap inflasi di masing-masing daerah memang dapat berbeda-beda, tergantung perbedaan bobot pada setiap wilayah.
Ia juga menjelaskan, dampak kenaikan cukai rokok terhadap inflasi baru bisa diketahui setelah kebijakan tersebut diimplementasikan dan BPS mengumpulkan data perubahan harga di tingkat konsumen. “Secara historis transmisi kenaikan harga rokok sebagai akibat kenaikan cukai terhadap inflasi terjadi secara gradual," terang Amalia.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi membenarkan bahwa kenaikan cukai rokok yang tinggi pada 2023 dapat memicu inflasi. “Itulah sebabnya kami mengusulkan agar kenaikan cukai rokok tidak terlalu tinggi,” katanya.
Menurutnya, kondisi industri yang masih belum pulih membuat kenaikan cukai menjadi tidak efektif sebagai instrumen penerimaan negara. Kenaikan cukai yang tinggi justru menekan kinerja industri yang tadinya perlahan sedang membaik.
Sebagai informasi, kenaikan CHT pada tahun 2023 ditetapkan sebesar rata-rata 10%. Kini, pemerintah telah kembali berencana menaikkan cukai rokok dengan besaran yang sama untuk tahun 2024, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Di samping itu kenaikan yg terlalu tinggi akan mengakibatkan meningkatnya peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, Benny mengatakan Gaprindo telah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah agar kenaikan cukai hendaknya disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Menurutnya, persentase kenaikan tarif cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir melampaui angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan tersebut juga sudah jauh melebihi daya tahan industri rokok nasional. (Z-10)
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
BALITA yang menjadi perokok pasif, yaitu menghirup asap rokok secara langsung ataupun residu rokok yang tertempel pada benda-benda, rentan mengalami gangguan tumbuh kembang.
Akun-akun di media sosial yang aktif menyebarkan disinformasi terkait dengan rokok dan tembakau di antaranya akun-akun yang pro terhadap indusri tembakau.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved