Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BELUM lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru terkait dengan batasan tingkat suku bunga jasa layanan Fintech Peer to Peer (P2P) lending pinjaman online (pinjol).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyatakan bahwa AFPI akan menghormati keputusan dari OJK.
"OJK adalah organisasi yang mengatur masalah pendanaan biaya. Jadi kami karena itu diatur di peraturan kita juga hormati," katanya saat dihubungi pada Jumat (13/10).\
Baca juga: Pinjol Gencar Beri Tawaran, DPR Minta Generasi Muda Kurangi Gaya Hidup Hedonis
Namun tentu dari sisi asosiasi, Kuseryansyah menyebut bahwa AFPI akan memberikan masukan selengkapnya dan semaksimal mungkin agar aspek pengaturan dari OJK mempertimbangkan kondisi pasar, bagaimana kondisi pasar, dan bagaimana kondisi kematangan dari ekosistem.
"Kemudian juga mempertimbangkan dari sisi ini yang kita layani inikan masyarakat yang memiliki segmen risiko tinggi. Risiko tinggi itu tentu saja apabila tetap kita mau memberikan kesempatan (pinjaman) kita harus cover dengan biaya yang lebih tinggi juga," ungkapnya.
Baca juga: Tertinggi di Indonesia, Jumlah Rekening Pinjol Aktif di Jabar Capai Angka 5 Juta
Jadi, Kuseryansyah menyebut AFPI akan melihat aspek proporsionalitas dari segmentasi yang akan AFPI layani nantinya.
"Karena itu juga penting menjadi pertimbangan dan kami yakin itu sudah menjadi pertimbangan OJK," pungkasnya. (Fal/Z-7)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilih pembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Afpi) mengamini tren peningkatan permintaan pembiayaan di periode Ramadan dan Lebaran. Itu selaras dengan bertambahnya kebutuhan,
KoinWorks melanjutkan kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam program inkubasi UMKM atau Entrepreneur Financial Fiesta 2024.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dengan melakukan penandatangan kerjasama dengan PT Adiwisista Finansial Teknologi dalam penyaluran atau penerusan pinjaman ke UMKM
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fasilitas peer-to-peer lending atau pinjol kepada mahasiswa salah satu PTN sebagai pilihan pribadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved