Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai Rp89 miliar.
"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU kaitannya dengan tindak pidana asal kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/8).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan itu diawali dengan penangkapan bandar narkoba inisial FA alias V.
Baca juga: Polisi Tasikmalaya Tangkap 24 Tersangka pengedar, kurir, dan Pengguna Narkoba
"Perintah bapak Kabareskrim (Komjen) Wahyu bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandara atas nama FA alias V," kata Mukti.
FA alias V saat ini telah berstatus terpidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram dengan vonis 12 tahun penjara.
Baca juga: Gerebek Kontrakan Kurir Narkoba, 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Disita
Kasus pidana asal TPPU tersebut yakni peredaran narkoba dilakukan pada April 2022. Mukti juga menyebutkan dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya yakni MN, HRD, MD.
Terdapat pula dua pelaku dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.
"Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," ucapnya.
Mukti merinci pihaknya menyita uang tunai sejumlah Rp5,9 miliar dan 10 kendaraan mewah. Selain itu, penyidik juga menyita 34 bidang tanah dari hasil TPPU.
"Total semuanya adalah Rp89 miliar. Itu lah aset yang kita aman kan dari pelaku atas nama FA alias V," sebutnya.
Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (Z-10)
Polri akui kerepotan berantas sarang narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama polisi Thailand bergerak menuju lokasi persembunyian Buronan kasus narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
PKS meminta maaf kepada rakyat Aceh atas ulah Sofyan. Nasir mengaku tidak tahu lebih jauh perihal sindikat yang dilakukan Sofyan.
Upaya penjemputan akan dilakukan BNN RI bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara RI (Divhubinter Polri) sebagai koordinator penangkapan Gregor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Sejumlah desa di Karawang menerima 38 bidang aset hasil rampasan kasus korupsi dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved