Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai Rp89 miliar.
"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU kaitannya dengan tindak pidana asal kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/8).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan itu diawali dengan penangkapan bandar narkoba inisial FA alias V.
Baca juga: Polisi Tasikmalaya Tangkap 24 Tersangka pengedar, kurir, dan Pengguna Narkoba
"Perintah bapak Kabareskrim (Komjen) Wahyu bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandara atas nama FA alias V," kata Mukti.
FA alias V saat ini telah berstatus terpidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram dengan vonis 12 tahun penjara.
Baca juga: Gerebek Kontrakan Kurir Narkoba, 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Disita
Kasus pidana asal TPPU tersebut yakni peredaran narkoba dilakukan pada April 2022. Mukti juga menyebutkan dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya yakni MN, HRD, MD.
Terdapat pula dua pelaku dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.
"Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," ucapnya.
Mukti merinci pihaknya menyita uang tunai sejumlah Rp5,9 miliar dan 10 kendaraan mewah. Selain itu, penyidik juga menyita 34 bidang tanah dari hasil TPPU.
"Total semuanya adalah Rp89 miliar. Itu lah aset yang kita aman kan dari pelaku atas nama FA alias V," sebutnya.
Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (Z-10)
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Penyerahan aset barang rampasan negara ini dilakukan di PT Tinindo Internusa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBIĀ telah mengibahkan aset eksĀ BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved