Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TikTok Indonesia menyambut baik perihal rencana pemerintah yang akan menerapkan biaya pajak ketika berbelanja di social commerce. Rencana penerapan biaya pajak tersebut nantinya akan tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.
"Kami sambut baik revisi peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jadi semangat yang kita bawa ini juga didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Kami dukung baik revisi ini," kata Anggini dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Jakarta, Rabu (26/7).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah siap mengikuti segala kebijakan yang sudah ditetapkan pada revisi Permendag tersebut jika sudah dirampungkan.
Baca juga: Sri Mulyani: Indonesia Butuh Lebih Banyak Profesional di Bidang Keuangan
"Kami juga nantinya saat ini (Permendag 50 Tahun 2020) sudah disahkan akan siap untuk tunduk dan patuh terhadap segala peraturannya. Kami percaya semangat pemerintah di sini untuk memberikan kesempatan bersama bagi semua platform untuk berinovasi dan juga melayani pasar," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Ekonomi dari Institut of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai dengan adanya kebijakan pemberlakukan pajak tersebut dapat mengurangi jumlah para penjual lokal yang menjual produk impor di Tanah Air.
Baca juga: TikTok Tegaskan Tidak Akan Terapkan Project S di Indonesia
Ia juga menyarankan agar dalam peraturan tersebut juga dimuat penegasan dari pemerintah untuk mengenakan biaya tambahan lainnya bagi penjual lokal yang menjual barang impor.
"Dalam peraturan tersebut juga perlu ditegaskan kalau dia penjual yang menjual barang impor itu harus dikenakan biaya tinggi dibandingkan dengan yang lokal, karena itu bisa membuat insentif bagi reseller atau penjual untuk bisa mengambil barang-barang dari lokal saja. Sehingga nantinya mungkin dari sisi harganya akan sedikit bersaing," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan tentang isi dari revisi Permendag 50/2020 tersebut. Ia menyebut, nantinya akan ada aturan terkait dengan pemberlakuan pajak bagi social commerce.
"Penyelenggaraan promosi UMKM harus sama dengan usaha lainnya harus ada perizinannya, bayar pajaknya, kalau barang masuk harus ada izinnya, pajaknya, gitu. Kewajiban perizinan berusaha (harus) sama dengan yang lain, kalau beda nanti bisa memukul UMKM kita," kata Mendag di Jakarta, Selasa (25/7).
Mendag mengatakan, aturan tersebut saat ini tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia juga mengatakan, diproyeksikan dalam waktu sekitar 1 bulan Permendag tersebut sudah rampung dan akan diberlakukan untuk seluruh platform digital.
"Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham, sudah dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus (2023) mendatang. Jadi kalau harmonisasi sudah selesai, semua tanda tangan paraf, kirim surat presiden, selesai, jadi dia," ujarnya. (Fik/Z-7)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tingkatkan kapastias usaha pelaku usaha mikro melalui program pengembangan kapasitas e-Learning yang menjadi bagian dari Program Mikro Mandiri.
Terdapat lebih dari 400 pelaku usaha dalam bidang kecantikan, bahkan sekitar 50% pendaftaran usaha di Badan POM merupakan pelaku bisnis pada bidang ini.
KemenKop UKM telah menyelenggarakan program Transformasi Formal Usaha Mikro sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat pendampingan utama di akses perizinan usaha.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antarlembaga Riza Damanik menyampaikan dua pekerjaan rumah besar dalam pengembangan minyak makan merah di Tanah Air.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antar Lembaga Riza Damanik mengatakan perlu ada terobosan yang dilakukan agar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai target.
Kemenkop UKM menyebut tak ada aturan yang membatasi jam operasional warung tradisional ataupun toko kelontong seperti warung madura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved