Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengakui bahwa saat ini bisnis jasa pengiriman barang tengah dihadapkan pada kondisi bisnis yang tidak menentu. Kondisi bisnis yang tidak menentu tersebut disebabkan oleh beberapa permasalahan yang selama ini terdapat pada industri logistik tersebut.
Wakil Ketua Umum Asperindo Tekad Sukatno saat menerima kunjungan Board of Director (BOD) Media Indonesia mengatakan, permasalahan utama yang membuat kondisi bisnis industri logistik tidak menentu adalah terkait dengan adanya program bebas biaya pengiriman barang yang terdapat di berbagai platform marketplace.
Menurutnya, dengan adanya program bebas biaya pengiriman tersebut dapat menimbulkan kerugian pada bisnis jasa pengiriman dan juga bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Pertamina Petrochemical Trading Perdana Salurkan Produk Orthoxylene di Pasar Domestik
"Sekarang ini ada program free ongkir yang dibiarkan hingga sekarang. Tentunya itu sudah melanggar peraturan pemerintah dan juga membuat industri logistik merugi. Pemerintah perlu mengatur lagi peraturan ini agar program free ongkir itu dapat dihapus, sehingga industri logistik dapat kembali menggeliat," ujar Tekad di kantor Asperindo, Jakarta, Selasa (4/7).
Ia melanjutkan, permasalahan selanjutnya ialah terkait dengan tumpang tindihnya peran pemerintah sebagai regulator dalam mewadahi industri jasa pengiriman.
Baca juga: Melalui Creative Hub, Ninja Xpress Dorong Pertumbuhan UKM di Jakarta
Secara operasional, industri jasa pengiriman berkaitan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, dari sisi teknis lapangan industri tersebut juga berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Tentunya hal ini menyebabkan regulasi yang berbeda-beda terhadap kami. Hal ini perlu diselaraskan antar kementerian agar tidak ada lagi ego masing-masing untuk mengatur industri ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Asperindo berharap agar ke depannya, Indonesia memiliki badan logistik sendiri. Hal itu agar memudahkan industri jasa pengiriman mendapatkan arahan yang jelas dan juga regulasi yang tepat.
"Kita belajar dari negara Thailand, mereka berhasil mengatur logistik mereka dengan adanya badan logistik sendiri. Ini akan terus kami usulkan kepada pemerintah agar industri logistik ini dapat terus berkembang," ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Ade Alawi juga menyarankan agar industri jasa pengiriman harus terus mendorong pemerintah untuk membentuk suatu badan untuk industri jasa pengiriman.
Menurutnya, ini ditujukan agar terciptanya ekosistem yang baik bagi industri jasa pengiriman. Selain itu, hal tersebut juga untuk membantu menyelaraskan antar kementerian dalam mewadahi industri jasa pengiriman.
"Ini merupakan isu yang sangat menarik, mudah-mudahan ini dapat berhasil mengintegrasikan antar kelembagaan terkait. Menurut saya, ini merupakan bagian yang harus segera diselesaikan dalam industri jasa pengiriman," ujarnya. (Fik/Z-7)
Pos Indonesia tidak hanya bertransformasi di bidang operasional dan bisnis perusahaan, tetapi juga reorientasi dari model bisnis tradisional ke bisnis logistik modern.
Pembentukan BUMN Klaster Logistik adalah langkah strategis untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar BUMN dalam menyediakan layanan logistik end-to-end.
Penguatan sislognas dapat dicapai di antaranya melalui program penguatan ekosistem logistik nasional, program penguatan infrastruktur dan konektivitas.
Bea Cukai meresmikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Multi Rezeki Pratama (PT MRP) di Kawasan Industri Cikembar, Kabupaten Sukabumi
LOGEE memberikan layanan terbaik dalam industri transportasi, sehingga menjadi pilihan tepat sebagai mitra kerja.
Ada 56,3% UMKM berjualan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dalam setahun terakhir.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.
Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
PEMERINTAH berencana mewajibkan kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil diikutsertakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga di 2025.
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia kembali ke tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved