Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADANYA desakan dari para tenaga kesehatan untuk dapat diangkat menjadi tenaga kesehatan (nakes) honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kembali mengemuka.
Menurut legislator PDI Perjuangan, Itet Tridjajati Sumaridjanto, keinginan nakes honorer untuk menjadi ASN dapat diwujudkan, apabila mengacu kepada beberapa hal.
Acuannya di antaranya masalah kuota atau jatah penerimaan pegawai honorer di lingkungan tenaga kesehatan.
Baca juga: Kunjungi Puskesmas Sota, Komisi IX DPR Akan Perjuangkan Nakes Daerah Perbatasan
Selain itu, para calon tenaga kerja kesehatan tersebut juga belum mendapatkan pemahaman terkait jenjang pekerjaan yang seharusnya di sosialisasikan terlebih dahulu.
Perlu Pemerataan SDM Tenaga Kesehatan
Itet mengakui salah satu permasalahan transformasi kesehatan saat ini adalah pemerataan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan.
"Sebenarnya masalah peluang tenaga kesehatan honorer untuk menjadi tenaga ASN cukup terbuka, asalkan ada kuota atau tidak? Namun, yang lebih penting dari itu semua adalah, sosialisasi di awal, ketika para tenaga kerja kesehatan honorer itu ingin memulai pekerjaannya", tegas legislator asal Lampung itu.
Baca juga: Ribuan Honorer Nakes Di OKI Ikuti Seleksi PPPK
Lebih lanjut Itet memaparkan, di beberapa negara maju seperti Australia, tenaga kesehatan honorer senior lebih di prioritaskan. Mengingat pengalaman yang di miliki dan 'jam terbang' yang cukup tinggi.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, sebaiknya perusahaan dalam hal ini pihak rumah sakit dalam menetapkan tenaga honorer menjadi ASN tidak memilih tenaga kerja junior hanya dengan alasan mereka lebih menguasai teknologi dibandingkan dengan mereka yang senior.
Karena pada prakteknya walaupun pegawai junior major menguasai teknologi, mereka juga harus belajar dari para seniornya yang sudah memiliki pengalaman panjang.
Rumah Sakit Beri Kursus Tenaga Digital untuk Nakes Muda
Selain itu, pihak rumah sakit harus menghargai para nakes senior dengan memberikan kursus tambahan tentang teknologi digital. Dengan demikian tidak terjadi kecemburuan dari para nakes senior yang melihat juniornya mendapatkan insentif yang lebih besar.
Baca juga: Nakes RSUD Flotim Geruduk Kantor DPRD Tuntut Kejelasan Insentif Covid-19
"Ada baiknya perusahaan dalam hal ini pihak rumah sakit untuk memilih para tenaga kesehatan yang senior daripada tenaga kerja baru yang minim pengalaman. Kecendrungan di negara kita, mereka lebih memilih tenaga kerja baru yang minim pengalaman", tambah Itet.
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Keluhan Nakes Honorer Terkait Pengangkatan PPPK
Untuk itu Itet berharap, pemerintah sungguh-sungguh memperjuangkan nasib para tenaga kesehatan honorer selain itu, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah yang tidak mudah, mengingat para pekerja honorer ini juga harus memiliki bekal pendidikan dan pengalaman yang cukup, sebelum akhirnya di terima sebagai pekerja aparatur sipil negara atau ASN.
Sementara itu, menyikapi unjuk rasa pekerja tenaga honorer kesehatan yang menolak RUU Kesehatan, Itet berharap untuk bersabar, mengingat masalah tersebut masih dalam Daftar Inventaris Masalah atau DIM, yang akan di bahas pada masa persidangan berikutnya, mengingat saat ini anggota DPR RI sedang memasuki masa reses. (RO/S-4)
SEDIKITNYA 500 tenaga kesehatan tewas akibat serangan Isarel di Gaza sejak Oktober, termasuk beberapa dokter spesialis yang langka di wilayah tersebut.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
KEBUTUHAN tenaga kesehatan khususnya dokter asing di Indonesia dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan urgensi bagi Indonesia dan juga biaya untuk memberikan gaji pada tenaga kesehatan asing
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
DPR menilai pemerataan bidan dinilai diperlukan, karena banyak warga yang belum tersentuh pelayanan nakes.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved