Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ia mengatakan pekerja atau buruh akan dirugikan dengan adanya pemotongan upah maksimal 25%.
“Kami menolak Permenaker No.5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%," ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (17/3).
Baca juga: Cegah PHK di Industri Padat Karya, Pemerintah Terbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023
Ia juga menyoroti soal fleksibilitas waktu kerja yang boleh diterapkan oleh pengusaha padat karya orientasi ekspor. Menurutnya, pengurangan jam kerja acapkali digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.
Iqbal kemudian menuding ada upaya diskriminatif atas kebijakan penyesuaian upah buruh.
"Perusahaan orientasi ekspor diizinkan membayar upah 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini kan diskriminatif. Apakah Kemnaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” sebutnya.
Baca juga: Pengusaha Sebut Aturan Penyesuaian Upah Cegah PHK Massal
Selain itu, Presiden KSPI ini mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Kemnaker dalam menerbitkan Permenaker No.5/2023. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ia berencana melayangkan gugatan permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya ingatkan, permenaker ini melanggar undang-undang yang mengatur hanya upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan seolah membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang. Kita akan demo dan ajukan gugatan ke PTUN," tutupnya. (Ins/Z-7)
Kampus didorong untuk menggeser orientasi dari sekadar mencetak pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja.
PKS Jawa Barat menegaskan komitmennya menghadirkan program dan pelayanan nyata di sektor ketenagakerjaan.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
pemotongan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak cukup menjawab persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air
Rencana Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dinilai belum menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
PENGAMAT politik dari Citra Institut Efriza menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengutamakan sosok profesional dalam memilih Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Delapan ASN Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan Izin RPTKA
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui RUU PPRT.
Pengakuan mengejutkan di sidang Tipikor: Bobby akui menerima Rp 58 miliar dari pengurusan K3, digunakan untuk pimpinan hingga membeli 37 kendaraan.
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
Noel tegas menolak jadi saksi di sidang kasus pemerasan K3 di Tipikor Jakarta. Hanya 6 dari 11 terdakwa yang bersedia bersaksi. Ini fakta lengkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved