Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ia mengatakan pekerja atau buruh akan dirugikan dengan adanya pemotongan upah maksimal 25%.
“Kami menolak Permenaker No.5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%," ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (17/3).
Baca juga: Cegah PHK di Industri Padat Karya, Pemerintah Terbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023
Ia juga menyoroti soal fleksibilitas waktu kerja yang boleh diterapkan oleh pengusaha padat karya orientasi ekspor. Menurutnya, pengurangan jam kerja acapkali digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.
Iqbal kemudian menuding ada upaya diskriminatif atas kebijakan penyesuaian upah buruh.
"Perusahaan orientasi ekspor diizinkan membayar upah 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini kan diskriminatif. Apakah Kemnaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” sebutnya.
Baca juga: Pengusaha Sebut Aturan Penyesuaian Upah Cegah PHK Massal
Selain itu, Presiden KSPI ini mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Kemnaker dalam menerbitkan Permenaker No.5/2023. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ia berencana melayangkan gugatan permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya ingatkan, permenaker ini melanggar undang-undang yang mengatur hanya upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan seolah membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang. Kita akan demo dan ajukan gugatan ke PTUN," tutupnya. (Ins/Z-7)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dianugerahi Anugerah Inspirasi dalam kategori Pionir Transformasi dan Kemitraan Ketenagakerjaan.
ASTON Kartika Grogol menjadi tuan rumah Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial 2024 akhir Juni lalu yang dihadiri Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mendapat gelar kehormatan Kanjeng Pangeran Ir. Afriansyah Noor Darmonagoro, MSI., IPU, yang diberikan langsung oleh Ingkang Sinoehoen
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan Republik Rakyat Tiongkok.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menunjukkan minatnya dalam mempelajari strategi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterapkan oleh Pemerintah RRT
Pemahaman tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan harus dimaksimalkan
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi menghapus praktik kerja anak
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, menekankan pentingnya kemampuan bertransformasi bagi para peserta pelatihan kepemimpinan
Pemerintah Indonesia dan Jerman telah memperluas kerja sama mereka di bidang ketenagakerjaan melalui penempatan tenaga kerja terampil Indonesia, khususnya perawat, di Jerman.
Pemerintah Indonesia dan Belanda tengah membahas kemungkinan kerja sama melalui pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam manajemen tenaga kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved