Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) muda diimbau memanfaatkan fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk memperoleh hunian. Tak hanya memfasilitasi pembelian rumah, namun BP Tapera juga memberikan manfaat pembiayaan lainnya di sektor perumahan.
“Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini, ditawarkan dengan bunga rendah,” ungkap Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan resmi yang diterima.
Adi mengatakan, beberapa manfaat Tapera yang diberikan di antaranya kredit pemilikan rumah (KPR), kredit renovasi rumah (KRR) dan kredit bangun rumah (KBR) dan rumah Tapera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca juga: Gema Tapera Digelar 3 Hari di Kantor Kemenag
Adapun, bunga yang ditawarkan sepanjang masa angsuran yaitu 5% dengan batas penghasilan di angka Rp8 juta dan Rp10 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa 0% dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun dengan limit pembiayaan hingga Rp150 juta.
Baca juga: BP Tapera Incar 50 Ribu Pekerja Informal Jadi Peserta
Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.
Pada 2023 ini BP Tapera menargetkan membiayai sebanyak 12.072 unit atau senilai Rp1,5 triliun. Sedangkan, untuk FLPP sebanyak 229 ribu unit atau senilai Rp25,18 triliun.
Ketua IV Koordinator Bidang Kesejahteraan, Perumahan dan Usaha KORPRI Marulloh Matalli menyampaikan, seluruh PNS diimbau membantu melengkapi semua data yang dibutuhkan oleh BP Tapera untuk menyalurkan dana pensiun bagi PNS.
Adapun data yang dibutuhkan adalah, dari pihak Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan perubahan status dari PNS menjadi ‘Pensiun’ dan memberikan informasi terhitung mulai tanggal (TMT) pensiun.
“PNS yang bersangkutan harus memberikan data nomor rekening yang aktif dan di bank mana serta nomor telepon yang bisa dihubungi,” tandas dia. (Z-10)
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
Jabodetabek, wilayah metropolitan terbesar di Asia Tenggara dan kedua di dunia dengan populasi lebih dari 30 juta jiwa, tetap menjadi magnet bagi pencari hunian.
Sebanyak 497 unit rumah subsidi berkualitas dibangun di wilayah Soreng Bandung untuk membantu program satu juta rumah milik pemerintah.
KREDIT perumahan rakyat (KPR) subsidi tumbuh cukup tinggi di tahun ini. Namun, kuota KPR subsidi diprediksi akan segera habis di Agustus nanti.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengungkapkan aplikasi Livin' by Mandiri menghadirkan beragam fitur untuk memudahkan transaksi keuangan nasabah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved