Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
STAF Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (Stafsus BUMN) Arya Sinulingga mengeklaim rangkap jabatan komisaris perusahaan negara yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian atau lembaga tidak menyalahi aturan.
Hal ini merespons dari laporan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang menyebut 45% atau 95 orang dari 243 jabatan komisaris maupun setingkat di perusahaan BUMN merupakan ASN eselon I, II dan jabatan fungsional. Seknas Fitra menganggap hal ini bertentangan dengan aturan hukum yang melarang amtenar rangkap jabatan.
"Lah ini kan sudah lama dibahas ya. Kalau melanggar, sudah sejak dulu di Kementerian BUMN harusnya tidak boleh," kata Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2).
Baca juga: 45% Jabatan Komisaris di BUMN Dirangkap oleh ASN
Seknas Fitra menjelaskan aturan pelarangan rangkap jabatan tertuang dalam Pasal 17a Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 33 ayat (2) UU 19/2003 tentang BUMN. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XVII/2019 menegaskan larangan rangkap jabatan. Tak hanya untuk menteri, tapi juga wakil menteri.
Sedangkan, peraturan yang menghendaki ASN merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara berupa Peraturan Menteri BUMN PEE-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Arya meminta Seknas Fitra untuk menjelaskan detail rangkap jabatan di perusahaan BUMN mana yang dianggap menyalahi aturan.
"Rangkap jabatan yang mana dulu? Lalu, perusahaan BUMN siapa yang dimaksud melanggar? Jangan pakai tafsiran dong Seknas Fitra," ucapnya.
Baca juga: Butuh 98 Tahun Gaji Pejabat Pajak Bisa Kumpulkan Rp56 Miliar
Sebelumya, Arya juga sudah menyatakan bahwa BUMN yang dimiliki pemerintah, wajar menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN dari kementerian-kementerian teknis yang paham masalah teknis di perusahaan pelat merah itu. (OL-17)
97 perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN turut mengambil bagian sebagai peserta dalam ajang TJSL&CSR Award 2024
SEJUMLAH anggota partai politik (parpol) pendukung Prabowo-Gibran ditunjuk menjadi komisaris di perusahaan-perusahan BUMN.
Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terjadi lantaran tidak berjalannya prinsip GCG.
Sebanyak 13 bazar UMKM untuk Indonesia diagendakan sepanjang 2024 ini. Hal tersebut sebagai wujud pengembangan UMKM herbal nusantara.
KEMENTERIAN BUMN mengungkap modus yang digunakan anak usaha Indofarma sehingga menyebabkan penyimpangan dana hingga Rp470 miliar.
Grup marching band PosIND ini didatangkan langsung dari kantor Pusat Pos Indonesia di Bandung.
ICW) menyampaikan hasil penelitian terbaru terkait pejabat atau pimpinan BUMN yang merangkap jabatan. Dari penelitian itu, ICW menemukan sebanyak 121 Komisaris dan 21 Dewan Pengawas
Negara tersebut harus menjunjung tinggi pilar demokrasi dan memberikan kewenangan kepada cabang-cabang pemerintahan agar saling mengawasi dan menyeimbangkan.
Setidaknya terdapat 39 Pejabat Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan plat merah.
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Fraksi Demokrat menekankan pemerintah tidak boleh lagi menutupi praktik anak buahnya yang sudah melanggar aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved