Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, pemerintah saat ini berkomitmen untuk melindungi kepentingan publik dari beragam kasus yang disinyalir dapat menimbulkan praktik pencucian uang termasuk dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang kini menjadi perhatian publik.
Salah satu tindakan nyata yang dilakukan pemerintah adalah aturan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke PPATK.
"Aturan ini untuk melindungi kepentingan publik, karena koperasi khususnya KSP memang menjadi pihak pelapor berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (21/2).
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Sahala Panggabean menyambut baik aturan dari Kemenkop UKM yang mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung ke PPATK.
Baca juga: Kini KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK
Selain itu, dia juga mendorong Kemenkop UKM segera menerbitkan revisi UU Perkoperasi agar pelaku koperasi khususnya KSP mendapatkan kepastian hukum.
"Kami mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk segera diresmikan karena harus ada kepastian hukum bagi kami. Jadi kalau sistem open loop juga nantinya harus diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga tidak masalah, yang penting ada kepastian hukum," ujar Sahala.
Dia menegaskan, pelaku KSP saat ini merasa didiskriminasi akibat adanya kasus 8 KSP bermasalah. Menurutnya, hal tersebut telah mencoreng nama baik KSP di seluruh Indonesia.
"Kami merasa gara-gara segelintir orang, KSP ini jadi digeneralisir semua. Kasus 8 KSP bermasalah sudah mencoreng muka pelaku koperasi Indonesia khususnya KSP," tuturnya.
Menurut Sahala, koperasi menjadi bagian penting dari ekonomi kerakyatan dan perlu untuk terus diberdayakan. Di KSP Nasari besutannya sendiri, saat ini pihaknya mendorong untuk melibatkan generasi muda agar terus dapat mengembangkan KSP sesuai dengan perkembangan zaman.
"Koperasi ini kan bagian dari ekonomi kerakyatan dan tentu harus terus diberdayakan. Di KSP Nasari contohnya sekarang kami mendorong generasi muda untuk ambil bagian, termasuk mengembangkan digitalisasi," pungkas Sahala. (OL-17)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Warga Miskin Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melaporkan carut marut penerimaan peserta didik baru atau PPDB ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut campur dalam pemilihan pj gubernur Sumatra Utara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi Hasil Survei Litbang Kompas terbaru yang menunjukkan tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi berada di angka 75,6%.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
KPK dan Kejagung melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved