Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERJANJIAN perdagangan antara Indonesia dengan Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 dan secara resmi telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.
Mendukung kerja sama ini, pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait pun turut menyusun regulasi domestik guna memberikan payung hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IK-CEPA.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa PMK 228 Tahun 2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
Melalui PMK ini pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif bea masuk USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) yang diberikan khusus kepada importir berbadan hukum di Indonesia yang memiliki izin untuk mengimpor bahan baku tertentu dalam rangka IK-CEPA.
“USDFS IK-CEPA dapat dimanfaatkan oleh user untuk industri investasi Korea Selatan atau Indonesia pada sektor otomotif termasuk kendaraan listrik, elektronik, petroleum, dan alat berat," kata Hatta.
Baca juga: Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus
"Pengajuan permohonan pengunaan skema tarif bea masuk ini pun hanya dapat dilakukan oleh user berstatus khusus, seperti perusahaan mitra kepabeanan (Mita) kepabeanan atau authorized economic operator (AEO),” tegasnya.
Hatta melanjutkan, bahwa setelah importir melakukan pengajuan verifikasi industri, keputusan sebagai industri pengguna akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian melalui Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) sesuai dengan ketetuan dalam Permenperin 1 tahun 2023. Sedangkan untuk izin penetapan tarif bea masuk USDFS akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 228 tahun 2022.
Besar harapan pemerintah kepada para pelaku usaha atau industri (user) berstatus MITA kepabeanan atau AEO untuk dapat memaksimalkan skema USDFS IK-CEPA ini, karena kemudahan ini dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi perusahaan dan dapat berkontibusi positif terhadap perekonomian nasional.
“Untuk memahami ketentuan yang lebih rinci terkait pelaksanaan skema tarif bea masuk ini, PMK 228 tahun 2022 dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-228-2022, atau untuk informasi yang lebih jelas dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id, melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta. (RO/OL-)9)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Tiongkok mengumumkan perlawanan terhadap peningkatan tarif impor AS yang baru, menyatakan langkah itu akan mempengaruhi hubungan antara kedua kekuatan ekonomi.
Presiden Joe Biden mengumumkan peningkatan tarif pada impor Tiongkok senilai US$18 miliar di sektor-sektor strategis.
Sayangnya, kondisi ini tidak diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.
Kebijakan yang dibuat pada masa Presiden Donald Trump tidak memberikan manfaat untuk perekonomian.
Bea Cukai secara rutin mengadakan sosialisasi baik untuk pengguna jasa maupun pegawai Bea Cukai agar pengetahuan selalu terbarui.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved