Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH resmi mengubah batas bawah tarif bea keluar atas komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dari yang sebelummya US$750 per metrik ton menjadi US$680 per metrik ton.
Perubahan batas bawah tarif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid tersebut berlaku sejak ditandatangani Menteri Keuangan pada 8 Agustus 2022.
"PMK 123 ini mengatur perubahan batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula US$750 per metrik ton menjadi US$680 per metrik ton," tutur Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto di Bandung, Rabu (10/8).
Baca juga: Bea Cukai Berikan Kemudahan Ekspor UMKM, Simak Aturan Baru Pemungutan Bea Keluar
Beleid itu juga mengubah tarif batas atas terhadap bea keluar CPO dan produk turunanya. Dalam PMK 39, pengenaan tarif batas atas bea keluar dikenakan sebesar US$1.500 per metrik ton menjadi US$1.430 per metrik ton.
Melalui PMK anyar itu, pungutan bea keluar terhadap CPO dan produk turunannya akan dikenakan paling rendah US$3 per metrik ton dan tertinggi sebesar US$288 per metrik ton.
PMK 123/2022 juga mengubah ihwal tata cara penghitungan harga referensi yang sebelumnya berdasarkan harga barang dengan asuransi dan biaya kirim menjadi hanya harga barang. Nirwala menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti ketentuan itu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. (A-2)
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
Fasilitas yang berada di Teluk Bayur, Kota Padang, Indonesia itu dibangun untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional yang terus meningkat.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2024 sebesar US$800,75 per MT.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari, turut mengomentari rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dengan aplikasi berbasis web bernama E-Tekpol yang punya sejumlah fitur baru serta dukungan penguatan dari sisi on-farm, PTPN IV Regional III memasang target produksi CPO sebesar 592.000 ton.
Sebuah video yang viral di media sosial pada hari Sabtu (27/4) menunjukkan tumpahan minyak mentah, terutama Crude Palm Oil (CPO), yang mengapung di Sungai Cempaga, Kalimantan Tengah.
Indonesia baru saja meresmikan Bursa Berjangka CPO, Peneliti Ekonomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),
Berdasarkan catatan Apkasindo, harga TBS petani swadaya terjun bebas dari Rp 3.300 per kg menjadi di bawah Rp 1.500 per kg saat ada larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.
Bahlil Lahadalia, dengan tegas mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap Uni Eropa dan hambatan yang dihadapi Indonesia dalam mengekspor CPO.
Pengamat Piter Abdullah menggatakan pengaturan ekspor minyak sawit mentah atau CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya tidak mengintervensi pasar.
Rekomnedasi hasil diskusi bedah kasus dengan menghadirkan narasumber pakar hukum seperti Prof Mudzakir, Abdul Fickar Hadjar, Boyamin Saiman, dan M Andrean Saefudin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved