Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN yang ideal adalah kebijakan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Kebijakan dalam hal ini kebijakan pemungutan bea keluar harus menyesuaikan dengan proses bisnis yang berkembang dalam pelayanan ekspor. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Seiring berkembangnya proses bisnis dalam pelayanan ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemungutan bea keluar. Berdasarkan hal tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar yang diundangkan pada 22 Juni 2022.
PMK nomor 106/PMK.04/2022 mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan atau pada 22 Juli 2022. Dengan diberlakukannya PMK ini, maka PMK nomor 86/PMK.04/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini sebagai upaya simplifikasi peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan dan bentuk optimalisasi pelayanan terhadap proses bisnis ekspor. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai PMK ini melalui laman kemenkeu.go.id atau pada tautan bit.ly/PMK1062022.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Indonesia, sementara barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, tetapi pengenaan bea keluar dikecualikan terhadap barang-barang yang diatur sesuai ketentuan.
Barang-barang yang dimaksud yaitu barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.
Baca juga : Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama, Bea Cukai dan BNN Wujudkan Indonesia Bersinar dan Bebas Narkoba
Salah satu pokok perubahan yang diatur dalam PMK nomor 106/PMK.04/2022 adalah simplifikasi prosedur ekspor. Kini, untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang keluar, eksportir cukup mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sedangkan pada ketentuan lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
Simplifikasi lainnya yang diatur antara lain; pertama, ketentuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disesuaikan dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan PEB dalam ketentuan ekspor umum; kedua, menghapus seluruh ketentuan terkait barang ekspor dengan karakteristik tertentu; dan ketiga, permohonan pengecualian pengenaan bea keluar cukup disampaikan kepada Kepala Kantor, tidak perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal.
PMK nomor 106/PMK.04/2022 juga mengatur terkait perubahan data bea keluar, di mana diberikan kesempatan kepada eksportir untuk melakukan perubahan data secara sukarela. Dengan perubahan data secara sukarela ini, eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi apabila terdapat kekurangan pembayaran bea keluar selama bukan merupakan temuan pejabat Bea Cukai.
Selain itu, pemerintah juga memberikan simplifikasi waktu, di mana persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja, dari yang sebelumnya 14 hari kerja.
Segala bentuk simplifikasi itu dinilai memudahkan proses ekspor karena mampu memangkas birokrasi menjadi lebih sederhana dan bisa mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha, terutama eksportir.
Melalui kemudahan itu, Bea Cukai mendorong kepada seluruh pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat melakukan ekspor. “Ekspor itu Mudah” bukan sekadar slogan yang digaungkan melainkan upaya nyata pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri dalam negeri. (RO/OL-7)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) melakukan ekspor tiga kontainer produk alas kaki dengan merek Nike senilai US$405 ribu atau setara Rp6,50 miliar ke Uni Eropa (UE) dan AS di Salatiga, Jawa Tengah.
Korea Selatan terus mempromosikan produk-produk makanan dan minuman ke Indonesia. Salah satunya, produk pertanian seperti buah-buahan seperti strawberry dan peach.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melepas ekspor perdana 16 ribu pasang sepatu merek Hoka ke Amerika Serikat pada Jumat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor sebanyak 16.000 pasang sepatu produksi PT Yih Quan Foot Wear Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Tren makanan dan minuman Korea yang semakin mendunia berkat Hallyu atau Korean Wave berhasil mendongkrak ekspor Korean Food ke pasar Indonesia. Hal itu pun dimanfaatkan
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved