Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai pentingnya pengembangan aspek hukum baik dalam peraturan maupun ketentuan lainnya dalam kegiatan eksplorasi.
Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi menuturkan, upaya itu untuk pengendalian emisi karbon karena dalam target bauran energi sampai 2050, energi dari migas bisa berkontribusi 40% lebih kebutuhan energi nasional.
“Melihat besarnya kontribusi hulu migas, maka dipandang perlu penyiapan perangkat hukum agar industri hulu migas tidak berfokus pada lingkungan saja, tetapi juga pada peningkatan investasi," ungkapnya dalam rilis resmi, Rabu (30/3).
Ditambahkan Didik, pengendalian emisi karbon tidak dapat dilihat semata-mata dari sudut pandang lingkungan, tetapi juga dari sudut pandang ketahanan dan kemandirian energi, ekonomi, dan tentunya manfaat bagi Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut menjadi penting mengingat hulu migas juga memiliki target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030.
Baca juga : Indonesia Dorong Anggota G20 Dukung Eliminasi Tuberkulosis 2030
"Supaya terjadi keseimbangan antara pengendalian emisi karbon dan pemenuhan target lifting nasional,” terangnya.
Pada akhirnya, Didik berharap agar kegiatan hulu migas dalam mendukung pengendalian emisi karbon dapat tetap memberikan manfaat besar untuk Indonesia dan mampu menciptakan peluang investasi baru dengan konsep energi bersih.
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Community Development Universitas Airlangga Prof. Ni Nyoman Tri Puspaningsih turut menyambut baik adanya kolaborasi antara praktisi hulu migas dengan akademisi dalam pembahasan pengembangan aspek hukum pengendalian emisi karbon.
“Kami dari Universitas Airlangga dapat bekerjasama untuk saling bahu membahu membuat action plan melalui kegiatan riset yang bertujuan untuk mengendalikan emisi karbon secara nyata," imbuhnya. (OL-7)
Komitmen ketahanan energi terwujud lewat perpanjangan kontrak bagi hasil untuk WK Ketapang di Utara Pulau Madura. Dengan perpanjangan kontrak ini, Petronas terus beroperasi hingga 2048.
PENGAMAT energi dari UGM Deendarlianto menilai pemerintah tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk memperbaiki investasi hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia.
SKK Migas mendorong eksplorasi masif untuk mengejar target investasi hulu minyak dan gas (migas) sebesar 15,7 miliar dolar Amerika Serikat
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
PENGAMAT energi Fabby Tumiwa mengutarakan bahwa pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial.
Kesepakatan kerja sama gas bumi ini terdiri dari 27 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), 2 Memorandum of Understanding (MoU) dan 1 Novasi.
Menurut Kementan tidak ada cara lain menghindari krisisi pangan selain mengebut program pompanisasi dan oplah.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB, mendesak negara-negara untuk bertindak menanggapi dampak panas ekstrem yang dipicu oleh perubahan iklim.
Suhu baru tertinggi yang tercatat sebesar 17,09 derajat Celcius, sedikit melampaui rekor sebelumnya sebesar 17,08 derajat Celcius yang terjadi pada 6 Juli 2023.
Untuk menghadapi tantangan ini, dibutuhkan generasi muda yang peduli pada lingkungan dan memiliki pengetahuan serta keahlian membangun masa depan berkelanjutan.
Langkah nyata ini juga sebagai bentuk dukungan BMKG untuk memberikan data yang lebih akurat dalam mewujudkan target Net Zero Emission tahun 2060.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved