Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster).
Dalam surat nomor SR.02.06/II/408/2022 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2022 tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Adapun, persyaratan penerima vaksin booster ialah, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Penerima vaksin harus berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut, Sabtu (29/1).
Lebih lanjut, Kemenkes juga telah mengatur dua mekanisme pemberian vaksin booster. Pertama, homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Selanjutnya heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapatkan sebelumnya.
Baca juga: PAPDI Minta Warga tidak Ragu dan Takut Dapatkan Dosis Booster Vaksin Covid-19
Adapun, regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu, untuk sasaran dosis primer sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis atau 0,25 ml atau vaksin Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml.
Sementara itu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis atau 0,25 ml, vaksin Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml dan vaksin Astra Zeneca, dosis penuh atau 0,5 ml.
"Sesuai dengan ketentuan vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu. Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu," beber Maxi.
Maxi menjelaskan, untuk triwulan 1 tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan unuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi tetap mengacu pada a Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," tutup Maxi. (A-2)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved