Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH berencana menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) maupun ke industri aset kripto sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga Chief Operating Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda berpendapat, pengenaan pajak ini jangan dibuat menyulitkan para trader dan investor, mengingat industri ini masih terbilang baru.
Baca juga: Kemendag : Pengaduan Konsumen Naik 10 Kali Lipat, Terbanyak E-commerce
"Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Manda ini dalam keterangannya, Minggu (9/1).
Di sisi lain, dia juga menilai bahwa pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT baik, karena dapat mendorong industri ini lebih berkembang. Serta melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.
Manda menjelaskan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sendiri telah menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto.
Pungutan pajak transaksi atas aset kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
Pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek.
Aspakrindo, lanjut Manda, telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait pph final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di capital market. Angka ini dikatakan jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%.
Sektor NFT lokal sendiri saat ini diklaim sedang bergeliat. Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indoneisa, tapi mengaca dari data secara global, dari DappRadar menunjukkan bawah pada kuartal III 2021 penjualan NFT moncer, mencapai US$ 10,7 miliar atau berkisar Rp 152 triliun di seluruh dunia.
Angka tersebut dilaporkan naik tajam dari US$ 1,3 miliar atau Rp18,5 triliun pada kuartal II dan kuartal I sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp17 triliun. (OL-6)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Bitget, exchange mata uang kripto terkemuka dan perusahaan Web3 mengumumkan bahwa Bitget Token (BGB) masuk sebagai salah satu dari 10 mata uang kripto dengan kinerja terbaik oleh Forbes
Token ini meurpakan akses awal ke token HMSTR dari ekosistem game Hamster Kombat yang sedang tren melalui platform Pra Pasar
Blockchain Bitcoin dirancang dengan prinsip pasokan yang terkontrol, dengan hanya 21 juta koin yang dapat ditambang dan beredar di pasar.
Launchpad Bitget memungkinkan pengguna untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana untuk proyek-proyek yang menjanjikan
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Jadi tidak benar bahwa saat ini sudah terlambat untuk membeli Bitcoin dan aset kripto. Ke depan, perdagangan keduanya masih sangat menarik dan prospektif,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved