Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INVESTASI dinilai mampu mendorong pencapaian visi Indonesia Emas 2045 dan maju menjadi negara berpendapatan tinggi. Peranan penanaman modal di dalam negeri juga dianggap akan berkontribusi besar pada peningkatan produk domestik bruto (PDB) per kapita yang diproyeksikan akan mencapai US$23.200 di 2045.
"Perbaikan regulasi dan perizinan berusaha yang dlakukan pemerintah serta pembangunan infrastruktur sehingga memberikan landasan bagi visi Indonesia," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot dalam Indonesia Bicara bertajuk Kebijakan Investasi dan Ketahanan Nasional, Kamis (11/11). Kontribusi investasi pada perekonomian nasional, lanjutnya, turut dikonfirmasi World Investment Report oleh United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada Oktober 2021. Laporan itu menyebutkan aliran investasi ke Indonesia mencapai US$24 miliar dan membuat posisi Indonesia naik ke peringkat 16 sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia.
Yuliot bilang pemerintah tak berpuas diri dengan pencapaian itu. Sebab, Indonesia dinilai masih memiliki potensi besar yang masih bisa digali dari sisi investasi. Karenanya pengambil kebijakan terus berupaya melakukan perbaikan iklim investasi. Tujuannya meningkatkan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja yang meluas, dan mendorong industrialisasi. "Dari sisi investasi, kontribusinya bisa dilihat rerata ini sekitar 32% pada 2021 sampai triwulan II terjadi peningkatan peran investasi," jelasnya.
Kemudahan investasi itu juga telah dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam regulasi itu pemerintah mengklasifikasi bidang usaha prioritas dan mengurangi daftar investasi negatif di Tanah Air.
Lebih lanjut Yuliot menyampaikan, realisasi investasi di Indonesia menunjukkan tren positif. Hingga triwulan III 2021 tercatat mencapai Rp659,4 triliun atau 73,3% dari target investasi Rp900 triliun. Capaian itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp331,7 triliun atau 50,3% dari total investasi dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp327,7 triliun atau 49,7%. Dari realisasi itu tercatat penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 912.402 orang yang berasal dari PMA sebanyak 447.116 orang dan PMDN sebanyak 465.286 orang.
Baca juga: Investasi Kesehatan, Prioritas Masa Depan Dunia Kerja
Sedangkan di 2022 target investasi dinaikkan 30% menjadi Rp1.200 triliun. Yuliot bilang, untuk mencapai target itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak. Pasalnya Kementerian Investasi/BKPM hanya berperan sebagai fasilitator. (OL-14)
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved