Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELAKSANA Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan, sampai dengan November 2021 jumlah aduan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal kepada Kemenkominfo mencapai 12.886 pelaporan.
"Aduan masyarakat kalau terkait dengan penipuan melalui pinjol ilegal itu kami berikan ke Polri, kalau ada aduan terkait pinjol ilegal kami berikan ke OJK. Jadi memang kanal pengaduan kami ini menampung semua aduan," ungkapnya dalam Webinar Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11).
Lebih lanjut, Anthonius menambahkan, pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap pinjol yang diduga melakukan praktik ilegal. Setelah menemukan pinjol yang diduga ilegal, pihaknya akan melakukan verifikasi ke OJK terkait legalitasnya.
"Setelah hasil verifikasi, jika dikembalikan ke kami dan dinyatakan ilegal, akan dilakukan pemblokiran akses. Jadi kalau kami sudah blokir itu sudah hasil final dari verifikasi berbagai pihak. Ini sudah tidak bisa ditawar lagi jadi kami algojo atau juru pencet blokir atau tidak," ujar Anthonius.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat.
Menurutnya, sudah pasti tidak terdaftar di OJK, kemudian memiliki bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas atau predatory lending karena mereka menjebak dengan ketidakjelasan bunga dan jangka waktu.
Baca juga : Wapres Ingatkan Soal Peran Penting Bank Syariah
"Kemudian alamat mereka tidak jelas. Mereka juga akan meminta akses lebih dari kamera, microphone dan lokasi. Kalau mereka ilegal, data ini akan diambil dan menggunakan data sebagai hal yang tidak benar. Tata cara penagihan juga kasar dan tidak beretika," ucap Sunu.
Dia pun menegaskan, AFPI selalu meminta pengguna fintech online untuk hanya mengakses pinjaman kepada fintech yang legal yaitu fintech yang berizin dan terdaftar di OJK yang dapat dilihat melalui website AFPI.
Sunu juga menuturkan, penyebab maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya kemudahan membuat aplikasi dan situs website, literasi masyarakat yang rendah, dan financing gap yang menjadi permasalahan karena celah pendanaan masih besar atau mencapai Rp1.650 triliun yang belum terlayani lembaga keuangan.
"Beberapa hal yang kami lakukan untu memerangi pinjol ilegal ialah kami bekerja sama dengan OJK untuk meningkatkan literasi masyarakat. Kami bekerja sama juga dengan Kepolisian, Kominfo, Perbankan Nasional dan BI untuk berantas pinjol ilegal ini. Kita juga gandeng UMKM komunitas untuk menghindari penggunaan pinjol ilegal," tuturnya.
"Kita juga memandang bahwa payung hukum merupakan hal yang penting dan kita selalu menyarankan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan hal penting karena bahaya penggunaan data pribadi di tangan yang salah," pungkas Sunu. (OL-7)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengungkapkan pihaknya mendukung rencana OJK menaikkan maksimal dana pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved