Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENANGGAPI maraknya usaha pinjaman online yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Ini terkait pengungkapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Perkoperasian melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) yang beralamat di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada 26 Oktober 2021 telah melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan koperasi sebagai alamat kantor. "Penelusuran dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir," ungkapnya dalam konferensi perss secara virtual, Kamis (28/10).
Koperasi-koperasi tersebut yang baru berdiri pada 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha sesuai Pasal 21 Permenkop dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Banyak koperasi simpan pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada koperasi simpan pinjam sehingga tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini," ujar Zabadi.
Pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.
Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean dilakukan oleh satu notaris di kawasan Jakarta Barat. Karenanya, ia meminta dukungan dari pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Harapannya, kedua belah pihak dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris, khususnya notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkop dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan koperasi simpan pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal. Hal terpenting yaitu pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang diatur pada POJK Nomor 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada koperasi jenis jasa, sehingga koperasi simpan pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol).
"Adapun koperasi simpan pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota," tegas Zabadi. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh koperasi dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Hingga Kuartal III 2021, Mandiri Cetak Laba Bersih Rp19,2 Triliun
Untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri-ciri berupa penawaran melalui berbagai media sosial, menggunakan nama KSP atau koperasi, pencatutan nama koperasi yang telah berizin, menyatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh OJK/Kemenkop, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, berbadan hukum tetapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), ada unsur paksaan (debt collector), dan tidak memiliki kantor yang jelas seperti tidak ada papan nama dan virtual office. Ciri-ciri khas KSP yang legal yakni pelayanan secara tertutup hanya kepada anggota koperasi, bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), mengedepankan unsur persuasif, memiliki kantor yang jelas, ada papan nama, dan rapat anggota secara teratur. (OL-14)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengungkapkan pihaknya mendukung rencana OJK menaikkan maksimal dana pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved