Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga 15 Oktober 2021.
Bantuan keringanan utang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021, yang bertujuan memberikan keringanan utang kepada debitur kecil dan pelaku UMKM.
"Berkas Kasus Piutang negara (BKPN) yang lunas itu senilai Rp20,48 miliar sampai Oktober. Mereka yang ikut program ini karena sangat terpuruk akibat pandemi," ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Efendi dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Baca juga: Presiden Dorong Kalangan Santri Jadi Entrepreneur
Adapun ribuan debitur terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit dan 572 debitur lainnya. Mereka yang mendapat keringanan utang ialah debitur yang pengurusan piutangnya sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hingga 31 Desember 2020.
Lukman menjelaskan bahwa kriteria debitur yang mendapat bantuan keringanan utang, yakni perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar. Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu maksimal Rp100 juta.
Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjaman 50%
Berikut, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar. Program keringanan utang ini akan berakhir pada Desember 2021. "Kita akan sempurnakan lagi program ini di tahun depan. Jadi, tidak salah kalau ini bisa dilanjutkan kembali," pungkas Lukman.
Terdapat dua kategori debitur yang bisa menerima bantuan keringanan utang. Pertama, didukung barang jaminan berupa tanah atau bangunan. Mereka berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35% dari sisa utang pokok. Adapun yang kedua, debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau bangunan, berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60% dari sisa utang pokok.
"Apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan," jelasnya.(OL-11)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (24/7) ditutup melemah terbatas di tengah pasar mencermati utang pemerintah Indonesia.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (24/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup melemah 51,10 poin.
Meskipun pemerintah masih memberlakukan kebijakan AA, ada data yang menunjukkan pertumbuhan belanja pemerintah masih cukup tinggi bahkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2023.
PERLU ada pengawasan ketat dari OJK seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengatakan klaim atau tagihan sebesar Rp5 triliun dalam proses pembayaran.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved