Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANK Indonesia (BI) akan memberikan sanksi administratif bagi perbankan yang tidak memenuhi besaran Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 20% di Juni tahun depan. BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 1 September 2021.
Langkah itu berguna meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM. Kepala Dapartemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia Juda Agung mengungkapkan, secara perhitungan atau timeline besaran RPIM pada tahun depan sebesar 20%, lalu Juni 2023 sebesar 25% dan Juni 2024 bertambah menjadi 30%.
"Bank-bank yang tidak memenuhi ini ada sanksinya. Sanksinya berupa teguran. Teguran ini disampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas dalam acara Taklimat Media secara virtual, Jumat (3/9).
Juda menambahkan, apabila bank benar-benar tidak bisa memenuhi RPIM hingga akhir 2022, berikutnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1% yang dikalikan dengan nilai kekurangan RPIM atau kewajiban membayar yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap pemenuhan RPIM. "Sejak 2023 Juni nanti, kalau perbankan tidak bisa memenuhi RPIM, sanksi diberikan dalam bentuk kewajiban membayar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM," ucapnya.
Dia menambahkan, sanksi RPIM bakal dikecualikan bagi bank yang sedang terkena pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan atau penghimpunan dana oleh OJK. Lalu berikutnya pengecualian bagi Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara.
Baca juga: Erick Thohir Larang BUMN Menjadi Kartel
Selain menyalurkan pembiayaan inklusif pada UMKM, perbankan juga didorong pembiayaan bagi perorangan berpenghasilan rendah (PBR) serta koperasi UMKM. BI juga menyatakan, penyaluran kredit ke UMKM bisa bekerja sama dengan fintech atau lembaga lain seperti PNM dan Pegadaian. (OL-14)
Sinyal pemangkasan suku bunga The Fed dalam waktu dekat menjadi perhatian bagi Bank Indonesia.
Bank Indonesia bakal meluncurkan fitur baru dalam kartu kredit Indonesia segmen pemerintah. Fitur tersebut ialah online payment virtual card tokenization sebagai pengembangan teranyar.
BI juga terus meningkatkan sosialisasi transaksi digital berbasis QRIS kepada berbagai lapisan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi.
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman mengukuhkan Rony Hartawan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (24/7).
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengapresiasi langkah BI dalam mempertahankan suku bunga tersebut.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
PT Bank Tabungan Negara (BTN) berhasil meraih penghargaan Indonesia Best Bank For Diversity and Inclusion dalam Ajang Euromoney Awards For Exellence 2024 di London, Inggris.
Bank Sumsel Babel memenangkan penghargaan di kategori Best Digital Ecosystem Practice dan Leading Social Engagement & Corporat Action.
OJK menekankan pentingnya bank untuk benar-benar memperhatikan ketahanan siber mereka.
Ada beberapa jenis bank yang memiliki peran dan karakteristik yang berbeda di Indonesia, berikut ini 7 jenisnya.
Bank konvensional dan bank syariah adalah dua jenis institusi keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved