Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu secara resmi menunjuk DANA sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) sebagai salah satu pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
Dengan demikian bayar pajak, tilang, paspor dan lainnya kini dapat dilakukan melalui dompet digital DANA.
"Dalam konteks penerimaan ini sangat terkait dengan kemampuan pemerintah menyediakan sistem penerimaan negara dan harus lebih cepat, aman, praktis dan andal dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, wajib bayar, maupun wajib setor," ungkap Kepala Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas DJPb Kemenkeu Dayu Rusanto dalam konferensi pers Peluncuran Integrasi MPN G3 Di Aplikasi DANA secara virtual, Jumat (3/9).
Dengan bergabungnya DANA, Kemenkeu kini telah memiliki 91 agen penerimaan (collecting agent), terdiri dari 83 bank persepsi, 1 pos persepsi dan 7 LPL untuk MPN G3.
Perlu diketahui, sampai dengan 31 Agustus 2021, MPN G3 telah memproses 52 juta transaksi dengan nilai Rp1.269 triliun dan di dalamnya ada transaksi yang dilakukan LPL sebanyak 682.000 transaksi senilai Rp2 triliun.
"Ini peningkatan yang terus bertambah sejak 2018-2021. Saat ini lebih dari 90% transaksi penerimaan negara yang dibayar ke kas negara melalui MPN G3," ujarnya.
Dengan kehadiran DANA, Dayu optimis masyarakat akan dimudahkan dalam melakukan kewajiban pajaknya selain bisa juga melalui transfer bank, virtual account, dan kartu kredit.
"Kerja sama kami ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar bisa membayar kewajiban pajak dan penerimaan negaranya lebih luas lagi. Tentunya bagaimana masyarakat dapat diberikan opsi seluas mungkin dalam membantu pemerintah mengumpulkan pajak dan penerimaan negara," pungkas Chief People & Corporate Strategy DANA Agustina Samara.
Perlu diketahui, untuk membayar pajak menggunakan aplikasi DANA cukup mudah. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi DANA melalui PlayStore/AppStore. Setelah diunduh, pengguna dapat memilih fitur atau kategori bills penerimaan negara.
Dalam fitur ini, terdapat 3 sub pembayaran yaitu pajak online (PPh, PPN, PPnBM), bea cukai dan PNBP (bayar tilang, paspor dan perpanjangan SIM). Setelah itu, pengguna diminta memasukkan kode billing yang sebelumnya sudah didapat dari MPN.kemenkeu.go.id.
Jika sudah mendapat kode billing, pengguna tinggal memilih 'check bill' dan tagihan akan keluar. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan dan pembayaran sudah selesai dilakukan. Terakhir, terdapat kode NTPN untuk menyatakan pajak sudah dibayarkan. (Des/E-1)
Pemerintah akan mengkaji pelayanan pengelolaan dana kekayaan perusahaan keluarga (family office) sebuah klaster keuangan.
PPATK mencatat aliran dana 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online mengalir ke luar negeri.
Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan dana pemerintah daerah dipakai untuk pembinaan sepak bola di usia dini.
SEKRETARIS Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Wisnu Sunandar mengungkapkan, perusahaan saat ini dalam kondisi cukup baik meski PP Muhammadiyah baru saja menarik dana dalam jumlah besar.
Anwar Abbas mengatakan penarikan dana jumbo dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dilakukan berdasarkan pertimbangan organisasi untuk menghindari munculnya risiko.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
KEHADIRAN Simbara untuk komoditas nikel dan timah diyakini akan menambah pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti hingga Rp10 triliun.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai presiden terpilih Prabowo Subianto akan dihadapkan pada empat hal krusial ketika mulai menjadi Kepala Negara nantinya.
USULAN untuk menekan defisit anggaran di tahun depan dinilai sulit dilakukan. Itu karena penerimaan negara dalam beberapa waktu terakhir dalam kondisi yang menantang.
BEA Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyelundupan rokok ilegal. Pada Jumat (03/5), sebuah kapal cepat (high speed craft) yang membawa 184 ribu batang rokok
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai dengan Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved