Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta DPR bersama pemerintah meninjau kembali rencana peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan penetapan pajak multi tarif. Kebijakan tersebut dirasa akan memberatkan kondisi pengusaha ritel yang terdampak pandemi.
"Usulan ini sangat kurang tepat, perlu ditinjau ulang. Ritel modern seperti pasar swalayan saat ini dalam kondisi terpuruk dihantam badai pandemi covid-19, ditandai dengan berhenti beroperasinya hampir 1.500 gerai ritel modern dalam kurun waktu 18 bulan terakhir," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam keterangannya, Kamis (26/8).
Dia berpendapat kenaikan tarif PPN yang dibahas pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dari 10% menjadi 12% bakal berdampak pada melandainya daya beli.
Hal ini pun, diperkirakan bisa memupuskan upaya menjaga konsumsi rumah tangga, yang mana pada kuartal II 2021 disebut mencapai 55.07% pada PDB.
Roy menambahkan, usulan RUU ini juga akan lebih tergerus lagi saat dikenakannya sistem multi tarif terendah 5% & tertinggi 15%, yang mengakibatkan pembebanan pada masyarakat berpenghasilan rendah atau marginal senilai minimal 5%, yang sebelumnya tidak terkena.
Baca juga : Gernas BBI Perlkuat Promosi dan Akses Pasar Produk UMKM Jawa Timur
"Belum lagi pada dampak perbedaan multitarif PPN tersebut antar barang yang dijual pada peritel modern, berpotensi akan membangunkan black market yang meningkat pula dan menjadi pilihan utama konsumen, maupun peningkatan belanja barang diluar negeri," ucap Roy.
Aprindo juga meminta, pemberlakuan PPH minimal 1% pada pendapatan/omzet kotor atas perusahaan yang berstatus rugi dapat ditangguhkan. PPH minimal ini akan menambah beban tambahan bagi berbagai sektor termasuk peritel yang mengalami kerugian, sehingga melakukan langkah kebijakan strategis dalam hal penutupan gerai, hilangnya investasi hingga PHK massal.
"Pemberlakuan RUU KUP yang menjadi prolegnas untuk diratifikasi ini, kiranya dapat ditangguhkan dahulu di masa pandemi ini dan vaksinasi yang masih dimaksimalkan," tutup Roy. (OL-7)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
PENGELOLA jaringan minuman dan makanan, PT PWN berhasil memangkas kerugian hingga 74 persen berkat strategi efisiensi operasional dan diversifikasi lini bisnis non-ritel.
Pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) dan otomatisasi semakin menjadi faktor penting dalam operasional bisnis ritel.
Pola belanja rumah tangga di Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan pergeseran penting: konsumsi semakin merata antarwilayah.
Lanskap ritel di kawasan perkotaan Indonesia diperkirakan terus bergerak hingga 2026, namun arahnya tak lagi bertumpu pada transaksi jual beli semata.
Pertumbuhan kawasan hunian di wilayah penyangga Jakarta turut mengubah lanskap ritel, khususnya pada segmen elektronik dan perlengkapan rumah tangga.
Hypefast akan menggelar Hystoric Hybrid Race, festival wellness dengan konsep hybrid race unik, di Pos Bloc, Jakarta, 7 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved