Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta DPR bersama pemerintah meninjau kembali rencana peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan penetapan pajak multi tarif. Kebijakan tersebut dirasa akan memberatkan kondisi pengusaha ritel yang terdampak pandemi.
"Usulan ini sangat kurang tepat, perlu ditinjau ulang. Ritel modern seperti pasar swalayan saat ini dalam kondisi terpuruk dihantam badai pandemi covid-19, ditandai dengan berhenti beroperasinya hampir 1.500 gerai ritel modern dalam kurun waktu 18 bulan terakhir," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam keterangannya, Kamis (26/8).
Dia berpendapat kenaikan tarif PPN yang dibahas pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dari 10% menjadi 12% bakal berdampak pada melandainya daya beli.
Hal ini pun, diperkirakan bisa memupuskan upaya menjaga konsumsi rumah tangga, yang mana pada kuartal II 2021 disebut mencapai 55.07% pada PDB.
Roy menambahkan, usulan RUU ini juga akan lebih tergerus lagi saat dikenakannya sistem multi tarif terendah 5% & tertinggi 15%, yang mengakibatkan pembebanan pada masyarakat berpenghasilan rendah atau marginal senilai minimal 5%, yang sebelumnya tidak terkena.
Baca juga : Gernas BBI Perlkuat Promosi dan Akses Pasar Produk UMKM Jawa Timur
"Belum lagi pada dampak perbedaan multitarif PPN tersebut antar barang yang dijual pada peritel modern, berpotensi akan membangunkan black market yang meningkat pula dan menjadi pilihan utama konsumen, maupun peningkatan belanja barang diluar negeri," ucap Roy.
Aprindo juga meminta, pemberlakuan PPH minimal 1% pada pendapatan/omzet kotor atas perusahaan yang berstatus rugi dapat ditangguhkan. PPH minimal ini akan menambah beban tambahan bagi berbagai sektor termasuk peritel yang mengalami kerugian, sehingga melakukan langkah kebijakan strategis dalam hal penutupan gerai, hilangnya investasi hingga PHK massal.
"Pemberlakuan RUU KUP yang menjadi prolegnas untuk diratifikasi ini, kiranya dapat ditangguhkan dahulu di masa pandemi ini dan vaksinasi yang masih dimaksimalkan," tutup Roy. (OL-7)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved